Wali Kota Serang Budi Rustandi Instruksikan Penangkapan Pelaku Pembuangan Limbah Medis Berbahaya di Graha Walantaka

oleh
Wali Kota Serang Budi Rustandi Instruksikan Penangkapan Pelaku Pembuangan Limbah Medis Berbahaya di Graha Walantaka
Wali Kota Serang Budi Rustandi Instruksikan Penangkapan Pelaku Pembuangan Limbah Medis Berbahaya di Graha Walantaka

Wali Kota Serang Budi Rustandi Instruksikan Penangkapan Pelaku Pembuangan Limbah Medis Berbahaya di Graha Walantaka

Serang, CompasKotaNews.com – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, langsung mengambil tindakan tegas menyusul temuan pembuangan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di area sekitar Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka. Kasus yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai pemberitaan ini memicu respons cepat dari pemerintah kota untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Pada inspeksi mendadak yang digelar pada Senin sore, 20 Oktober 2025, Budi Rustandi menekankan pentingnya penanganan segera terhadap limbah yang diduga berasal dari Rumah Sakit Tonggak Husada di Cilegon. “Limbah ini harus segera dibersihkan karena sangat mengancam keselamatan warga. Jaraknya begitu dekat dengan pemukiman, sehingga partikel debu dan plastik bisa tersebar ke rumah-rumah penduduk,” kata Budi Rustandi saat berada di lokasi kejadian.

Floating Ad with AdSense
X

Instruksi Tegas: Proses Hukum Pelaku Pembuangan Limbah

Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota Serang tidak ragu memerintahkan aparat kepolisian untuk segera memburu dan menangkap para pelaku. “Saya instruksikan Kapolsek Walantaka untuk memproses secara hukum siapa pun yang terlibat. Ini bukan masalah kecil, melainkan pelanggaran serius dengan ancaman pidana dan denda hingga Rp3 miliar,” tegasnya.

Budi Rustandi juga mengimbau warga, termasuk ketua RT dan RW, untuk melaporkan langsung kepadanya jika ada pihak yang terlibat atau memberikan izin atas aktivitas ilegal ini. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan dan memberikan efek jera bagi pelaku.

BACA JUGA :  Korp Badak Putih Pangedglang Lepas 500 Prajurit Ke Libanon, Jaga Perdamaian Dunia

Respons pemerintah kota ini disambut positif oleh masyarakat setempat, yang sebelumnya merasa terganggu oleh aroma tidak sedap dan risiko kesehatan dari limbah medis yang dibuang sembarangan di dekat pemakaman umum.

Kolaborasi Aparat dan Pejabat dalam Penanganan Kasus

Inspeksi mendadak ini diikuti oleh sejumlah pejabat dan aparat terkait, di antaranya Camat Walantaka Muslim Soleh, Lurah Pengampelan Tuti, Kapolsek Walantaka AKP Dulhak, S.H., anggota Koramil Walantaka, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, serta personel Satpol PP dan perwakilan RT/RW. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam mengatasi masalah lingkungan yang semakin mendesak.

Wali Kota Serang juga menyoroti kurangnya pengawasan di wilayah tersebut, seraya meminta peningkatan sistem keamanan dan pemantauan lingkungan untuk menghindari pengulangan insiden pembuangan limbah ilegal.

Pengakuan Lurah: Perlu Peningkatan Kewaspadaan

Di sisi lain, Lurah Pengampelan Tuti menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang terjadi. “Kami benar-benar tidak menyadari adanya kegiatan pembuangan ini. Ini menjadi pelajaran berharga, dan ke depannya kami akan lebih intensif dalam memantau keamanan wilayah,” ungkapnya.

Koordinasi DLH untuk Pengangkutan Limbah

Kepala DLH Kota Serang menyatakan siap berkoordinasi dengan perusahaan swasta yang memiliki izin resmi untuk mengelola limbah B3. “Karena pemerintah kota belum memiliki fasilitas peleburan sendiri, kami akan bekerja sama dengan pihak ketiga berlisensi untuk memastikan limbah ini ditangani dengan aman,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Walantaka Muslim Soleh memastikan bahwa proses pembersihan dan pengangkutan limbah akan dilakukan paling lambat besok, 21 Oktober 2025, selama tidak ada hambatan teknis. “Koordinasi dengan DLH sudah dilakukan, dan kami prioritaskan keselamatan warga,” tambahnya.

Dampak Hukum dan Harapan Masyarakat

Pembuangan limbah medis B3 secara ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat membahayakan kesehatan publik di kawasan padat penduduk seperti Graha Walantaka. Masyarakat berharap agar Pemkot Serang, DLH, dan kepolisian mengusut tuntas kasus ini, termasuk melibatkan pihak rumah sakit yang diduga tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA :  Tunjangan Pegawai Pajak Terlalu Tinggi, ASN Pajak Pamer Harta

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap pengelolaan limbah berbahaya, demi menjaga keberlanjutan lingkungan di Kota Serang. (TF/Red)

(CompasKotaNews/Editor: Admin)