Putusan Pengadilan Negeri Serang: Permohonan Praperadilan PT Ciptapaperia atas Gugatan KLH Dinyatakan Gugur

oleh
Permohonan Praperadilan PT Ciptapaperia atas Gugatan KLH Dinyatakan Gugur
Permohonan Praperadilan PT Ciptapaperia atas Gugatan KLH Dinyatakan Gugur

Serang, CompasKotaNews.com – Senin, 3 November 2025
Oleh: Tim Redaksi

Pengadilan Negeri (PN) Serang resmi menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan PT Ciptapaperia terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup. Keputusan ini diumumkan dalam sidang terbuka untuk umum, menandai babak baru dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan perusahaan kertas besar di wilayah Banten.

Floating Ad with AdSense
X

Permohonan praperadilan tersebut diajukan pada 15 September 2025 melalui kuasa hukum PT Ciptapaperia. Perusahaan tersebut mempertanyakan keabsahan prosedur penegakan hukum lingkungan yang sedang berlangsung. Namun, Majelis Hakim PN Serang menilai bahwa permohonan ini tidak dapat dilanjutkan karena substansi perkara utama sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Kronologi Sidang Praperadilan PT Ciptapaperia

Sidang pertama praperadilan digelar pada 26 September 2025, di mana pihak pemohon hadir, sementara termohon dari KLHK tidak dapat dihadiri. Berdasarkan catatan Sistem Informasi Perkara PN Serang, persidangan pokok perkara PT Ciptapaperia telah dimulai sejak 23 Oktober 2025.

Pada jadwal lanjutan, yakni 24 Oktober dan 31 Oktober 2025, kuasa hukum pemohon absen, sementara kuasa termohon, Mursyidi, hadir mewakili KLHK. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Bony Daniel akhirnya menyatakan putusan gugur terhadap permohonan praperadilan.

“Permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur, dengan biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil,” demikian isi amar putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Serang.

Dasar Hukum Putusan Gugatan KLH terhadap PT Ciptapaperia

Putusan ini didasarkan pada Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/XII/2015. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa permohonan praperadilan harus digugurkan jika perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan dan telah memasuki tahap sidang.

Keputusan ini menjadi sorotan di tengah isu pencemaran Sungai Ciujung yang melintasi Kabupaten Lebak hingga Serang, Banten. Sebelumnya, KLHK mengindikasikan bahwa salah satu perusahaan kertas terkemuka di Banten, termasuk PT Ciptapaperia, menjadi fokus penyelidikan atas dugaan pencemaran tersebut.

BACA JUGA :  Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Menyelenggarakan Jambore Ormas Se provinsi Banten

Respons Pemerintah Terkait Pencemaran Sungai Ciujung

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk menelusuri kasus pencemaran di aliran Sungai Ciujung. “Proses penyelidikan ini bersifat bertahap dan melibatkan tiga daerah aliran sungai utama sebagai prioritas penanganan,” ujarnya.

Pemerintah juga mendesak kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan lingkungan guna mencegah penyebaran pencemaran lebih luas. Langkah ini diharapkan dapat melindungi ekosistem sungai dan masyarakat sekitar dari dampak negatif aktivitas industri.

Kasus ini menambah daftar panjang isu lingkungan di Banten, di mana penegakan hukum pidana lingkungan semakin ketat untuk memastikan keberlanjutan alam. Pantauan CompasKotaNews.com akan terus mengikuti perkembangan sidang pokok perkara PT Ciptapaperia di PN Serang.

Artikel ini disusun berdasarkan fakta dan informasi terpercaya. Opini yang disampaikan merupakan tanggung jawab penulis. CompasKotaNews.com berkomitmen menyajikan berita akurat dan netral untuk pembaca di seluruh Indonesia.

Kata Kunci Terkait: praperadilan PT Ciptapaperia, PN Serang gugurkan permohonan, gugatan KLHK pencemaran lingkungan, kasus Sungai Ciujung Banten, penegakan hukum pidana lingkungan.