Ijazah Jokowi Sah dan Asli, Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Tuduhan Hoaks

oleh
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Tuduhan Hoaks
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Tuduhan Hoaks

CompasKotaNews.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya secara tegas membantah tudingan soal keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengonfirmasi bahwa ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) terbukti autentik dan valid. Pernyataan ini muncul di tengah maraknya isu ijazah palsu Jokowi yang sempat menggegerkan publik.

Pengungkapan ini menjadi pukulan telak bagi para penyebar berita bohong terkait ijazah Jokowi asli. Penyidik telah mengumpulkan bukti kuat yang menegaskan keabsahan dokumen tersebut, sehingga kasus ini kini bergeser ke ranah penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran informasi menyesatkan.

Floating Ad with AdSense
X

Bukti Kuat dari UGM dan Puslabfor Polri

Menurut Kapolda Asep Edi Suheri, tim penyidik berhasil menyita sebanyak 723 barang bukti selama proses investigasi dugaan pemalsuan ijazah Jokowi. Di antaranya, dokumen resmi langsung dari UGM yang secara eksplisit menyatakan bahwa ijazah atas nama Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sesuai prosedur akademik.

“Keaslian ini semakin diperkuat oleh analisis mendalam dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, baik dari segi fisik maupun digital,” ungkap Asep saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya. Hasil forensik ini menunjukkan tidak ada tanda-tanda pemalsuan atau manipulasi pada ijazah Jokowi asli, sehingga tuduhan sebelumnya dinilai tidak berdasar.

Isu ijazah palsu Jokowi ini sempat menjadi sorotan nasional, terutama di media sosial, di mana berbagai klaim tidak berdasar beredar luas. Namun, dengan temuan ini, Polda Metro Jaya berharap dapat meredam spekulasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.

BACA JUGA :  Ketua Ormas GRIB Harjamukti Ditangkap Setelah Lakukan Penembakan terhadap Operator Perusahaan di Depok

Delapan Tersangka Ditangkap atas Penyebaran Hoaks Ijazah Jokowi

Langkah tegas dilanjutkan dengan penetapan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi. Mereka diduga terlibat dalam kampanye disinformasi yang melibatkan pengeditan dan manipulasi digital dokumen resmi.

Para tersangka yang telah ditetapkan meliputi:

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah
  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)

Kapolda Asep menekankan bahwa penetapan status tersangka ini hasil dari proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pakar. Tim polisi menggandeng ahli pidana, teknologi informasi dan elektronik (ITE), sosiologi hukum, komunikasi sosial, serta linguistik untuk memverifikasi fakta. “Semua langkah ini dilakukan secara ilmiah dan transparan, tanpa ada intervensi eksternal,” tambahnya.

Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka menggunakan metode analisis yang tidak kredibel untuk menyebarkan narasi palsu, yang pada akhirnya menyesatkan opini publik. Modus operandi mereka mencakup pengeditan gambar dan teks dokumen ijazah Jokowi asli, yang kemudian disebarkan melalui platform digital.

Koordinasi dengan Kejaksaan untuk Proses Hukum Lanjutan

Pasca-penangkapan, Polda Metro Jaya berencana segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna melanjutkan tahap penuntutan. Kapolda Asep menegaskan bahwa penanganan kasus ijazah Jokowi asli ini murni bertujuan untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia, tanpa memihak pada pihak mana pun.

” Kami berkomitmen melindungi kebenaran dari upaya-upaya yang merusak integritas institusi pendidikan dan kepemimpinan nasional,” pungkas Asep. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menanggapi berita hoaks, terutama yang berkaitan dengan tokoh publik seperti Jokowi.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan dampak negatif penyebaran berita palsu di era digital. Dengan ijazah Jokowi dinyatakan asli oleh otoritas resmi, diharapkan isu ini segera mereda dan fokus beralih ke isu-isu pembangunan yang lebih substansial.

BACA JUGA :  Wali Kota Serang Syafrudin Beri Syarat Jika Pemprov Banten Inginkan Kas Daerah Dialihkan ke Bank Banten

Artikel ini disusun berdasarkan konferensi pers resmi Polda Metro Jaya pada 7 November 2025. CompasKotaNews.com berkomitmen menyajikan berita akurat dan terkini untuk pembaca setia. Bagikan jika bermanfaat!

Penulis: Tim Redaksi CompasKotaNews
Tanggal: 8 November 2025 | 08:00 WIB
Kategori: Hukum & Kriminal