Guru PPPK Paruh Waktu Menangis di Hadapan DPRD Kabupaten Serang, Gaji Belum Dibayar Usai Terima SK

oleh

Guru PPPK Paruh Waktu Menangis di Hadapan DPRD Kabupaten Serang, Gaji Belum Dibayar Usai Terima SK

SERANG.CompasKotaNews.Com
Perwakilan tenaga pendidik dan kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Serang tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan aspirasinya di hadapan DPRD Kabupaten Serang dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, Kamis (5/2/2026).

Floating Ad with AdSense
X

Tangisan tersebut pecah lantaran para PPPK Paruh Waktu mengaku hingga kini belum menerima gaji, meski telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Kabupaten Serang pada Kamis siang memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna meminta penjelasan terkait pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu.

Pemanggilan OPD ini merupakan tindak lanjut dari audiensi antara DPRD Kabupaten Serang dengan perwakilan guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu yang digelar pada Rabu (4/2/2026) kemarin.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan pihaknya sengaja memanggil OPD teknis untuk membahas secara serius persoalan hak-hak PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi tenaga pendidik dan kependidikan.

“Ya, hasil audiensi kemarin dengan terbuka secara gamblang terkait dengan hak teman-teman PPPK paruh waktu, khususnya yang di tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, ternyata belum terakomodasi dan belum dianggarkan di APBD 2026,” kata Ulum.

Adapun OPD yang dipanggil DPRD antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, serta Bagian Hukum. Selain itu, DPRD juga memanggil Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Serang.

BACA JUGA :  Wali Kota Serang Syafrudin Lakukan Wisata Religi Bersama Keluarga Besarnya Berzairah ke Talun Cirebon

Ulum menegaskan, pemanggilan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam memperjuangkan aspirasi para PPPK Paruh Waktu.

“Kemudian, hari ini, kami menindaklanjuti dengan mengundang OPD teknis untuk terkait penyelesaian aspirasi hak-hak teman-teman PPPK paruh waktu khususnya bagi tenaga pendidik dan kependidikan. Ini sebagai bentuk tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi teman-teman,” tambahnya.

Terkait total kebutuhan anggaran untuk membayar sekitar 3.587 guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu, Ulum mengaku hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan dengan OPD dan TAPD.

“Kita belum tahu pasti karena angkanya berapa. Kemudian penggajiannya mulai kapan,” ujarnya.

Namun, ia memperkirakan jika mengacu pada standar gaji PPPK sektor lain sebesar Rp2.130.000 per bulan, maka kebutuhan anggaran bisa mencapai sekitar Rp106 miliar per tahun.

“Tapi, kalau kita ngitung utuh misalnya, dari PPPK yang dari sektor yang lain itu kan Rp2.130.000. Berarti kalau dikali 3.587 tenaga pendidik dan kependidikan dikali 14 bulan, berarti butuh anggaran kurang lebih Rp106 miliar per tahun,” jelasnya.

Menurut Ulum, pengalokasian anggaran tersebut harus dibicarakan secara serius dengan TAPD Pemkab Serang, termasuk melihat kemampuan fiskal daerah.

“Nah, tinggal ini kita komunikasikan dengan TAPD, kekuatan. Kemampuannya seperti apa? Solusinya bagaimana? Karena kami juga miris. Mereka dilantik, mereka sudah menerima SK, tapi kepastian kapan akan menerima gaji, berapa gaji per bulannya, teman-teman PPPK paruh waktu di tenaga pendidik dan kependidikan belum memiliki kepastian itu,” pungkasnya.
(Red/ckn)