JAKARTA, CompasKotaNews.com – Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), divonis bersalah terlibat kasus peredaran narkoba, khususnya penukaran sabu dengan tawas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Irjen Teddy Minahasa terbukti mendapat untung dari penjualan sabu senilai SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta.
“Terdakwa mendapat keuntungan sebesar SGD 27.300 atau Rp 300 juta dari hasil penjualan narkoba seberat kurang lebih 1.700 gram yang diserahkan kepada terdakwa oleh Dody dalam kantong kertas kecil berisi SGD 27.300,” kata hakim saat membacakan pembacaan tuntutan. putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.
Hakim menjelaskan, rangkaian acara dimulai saat Teddy menukar sabu dengan tawas seberat 5 gram. Aksi tersebut dilakukan Teddy bersama mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dan Syamsul.
“Rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa dimulai dengan mengganti barang bukti narkotika golongan I bukan tumbuhan yaitu sabu-sabu seberat lebih dari 5.000 gram dengan tawas yang dilakukan bersama Dody dan Syamsul atas permintaan dan arahan terdakwa. untuk mendapatkan keuntungan dan sebagai dalih untuk memberikan bonus kepada anggota,” ujar hakim.
Hakim juga menyatakan Teddy mengklaim penjualan sabu akan digunakan untuk memberikan bonus kepada anggota. Teddy menginstruksikan Dody untuk menjual narkoba tersebut kepada seorang wanita bernama Linda Pujiastuti.
“Selanjutnya, terdakwa dan Dody melanjutkan rangkaian perbuatannya dengan memfasilitasi penjualan narkotika golongan I non tumbuhan yaitu sabu-sabu seberat lebih dari 5.000 gram kepada Linda,” ujar hakim.
“Terdakwa melanjutkan rangkaian perbuatannya dengan menyerahkan Narkoba bukan tumbuhan Golongan I yaitu sabu seberat lebih dari 5.000 gram kepada Linda melalui Dody dan Syamsul Ma’arif,” tambah hakim.
Hakim menjelaskan, Teddy menyempurnakan aksinya dengan menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan.
“Untuk mendapatkan keuntungan, terdakwa kemudian menyempurnakan rangkaian perbuatannya dengan menjual 1.700 gram sabu kepada Kasranto melalui Linda,” ujar hakim.
Divonis Seumur Hidup
Irjen Teddy Minahasa dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yang melibatkan penukaran narkoba yang disita dengan tawas. Teddy telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
“Pengadilan memutuskan terdakwa Teddy Minahasa bersalah tanpa keraguan,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
“Terdakwa Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.
Hakim menyatakan tidak ada alasan keringanan dan pembenaran bagi Teddy. Hakim juga menyatakan Teddy bersalah menjual narkoba sitaan lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.(Red/CKN)