Kejari Serang Memusnahkan Ribuan Arsip Tilang yang sudah Tidak Berguna dan Barang Milik Negara Senilai Rp 591 Juta

oleh

Serang Kota || Compaskotanews.com — Pada Kamis siang, 21 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Serang melaksanakan pemusnahan ribuan arsip inaktif tilang dan penghapusan barang milik negara yang sudah tak terpakai senilai Rp 591 juta lebih.

Data menunjukkan bahwa arsip tilang yang dimusnahkan berkisar tahun 2017-2018 dengan total 5.694 berkas, terbagi menjadi 2.507 berkas pada tahun 2017 dan 3.817 berkas pada tahun 2018.

Floating Ad with AdSense
X

Barang milik negara yang dihapuskan melibatkan aset tahun 1978-2021 dengan nilai Rp 324 juta, serta mutasi penghapusan barang milik negara tahun 2021 senilai Rp 267 juta. Kajari Serang, M Yusfidli, menyatakan bahwa pemusnahan arsip tilang dilakukan untuk efisiensi dan penyelamatan informasi, terutama dari pihak yang tidak berhak.

“Pemusnahan ini dilakukan karena terdapat arsip inaktif surat tilang yang tidak memiliki nilai guna dan telah habis masa retensinya,” ungkapnya. Yusfidli menambahkan bahwa tindakan ini juga sejalan dengan gerakan nasional, sadar, dan tertib arsip di lingkungan Kejaksaan, demi pengelolaan kearsipan yang baik sesuai peraturan.

Penghapusan barang-barang atau aset tahun 1978-2021 dilakukan karena barang-barang tersebut sudah tidak layak digunakan kembali, dengan harapan dapat mengurangi tumpukan barang milik negara yang tidak terpakai.

Yusfidli menegaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Serang tentang Pembentukan Panitia Pemusnahan Arsip Inaktif Kejaksaan Negeri Serang Tahun 2023, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Pemusnahan arsip inaktif dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku,” tandasnya.

(Tf/red)

BACA JUGA :  Kemenag Prov Banten Gelar Festival Rampak Bedug dan Shalawat 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *