Serang Kota || Compaskotanews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengumumkan penghentian penyelidikan terhadap dua perkara dugaan korupsi di wilayah tersebut. Kasus pertama melibatkan dana hibah KONI Banten, dengan kerugian mencapai Rp 400 juta. Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan setelah pihak terkait mengembalikan sejumlah dana ke kas negara, mencapai Rp 439 juta.
Penghentian penyelidikan ini sesuai dengan Surat Edaran Jampidsus Kejaksaan Agung yang mengizinkan penghentian kasus jika terdapat pengembalian kerugian dan perbuatan tidak berlanjut. Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan, “Kalau perkaranya sudah ada pengembalian, dan bukan merupakan perbuatan berlanjut, bisa kita hentikan.”
Selain kasus KONI, penyelidikan terhadap pengadaan video wall di DPRD Banten juga dihentikan. Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan bahwa dalam kasus ini tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, dan terdapat pengembalian keuangan yang mendukung keputusan tersebut.
Proses penyelidikan kasus hibah KONI melibatkan pemeriksaan terhadap kurang lebih 13 saksi. Kasus ini terkait dengan hibah dari Pemprov Banten untuk KONI pada tahun 2022. Dengan penghentian penyelidikan, Kejati Banten menunjukkan komitmen dalam menangani kasus korupsi dengan memperhatikan pengembalian dana sebagai faktor utama penentuan kelanjutan penyelidikan.
Penghentian dua perkara ini menjadi langkah tegas Kejati Banten dalam menjaga keadilan dan menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. Keputusan ini juga sekaligus memberikan gambaran tentang efisiensi penegakan hukum dalam menanggapi dugaan korupsi di wilayah hukum Banten.
(Tf/red)