
SERANG, CompasKotaNews.com – Pemerintah Provinsi Banten menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lapangan Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis, 1 Oktober 2026.
Pelaksanaan upacara turut mendapat pengawasan khusus terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Inspektorat membentuk Tim Terpadu Penegakan Disiplin.
Tim tersebut bertugas memastikan seluruh pegawai mengikuti rangkaian upacara secara tertib, sekaligus memantau kehadiran, sikap, serta perilaku ASN selama kegiatan berlangsung.
Sejumlah ASN Ditemukan Tidak Disiplin
Analis SDMA Ahli Muda BKD Banten, Komariah, menyampaikan bahwa secara umum sebagian besar ASN telah hadir dan mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Meski demikian, hasil pemantauan tim di lokasi menemukan sejumlah perilaku pegawai yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan kedisiplinan selama upacara.
Beberapa pegawai diketahui masih berbincang ketika upacara berlangsung. Tim juga mendapati adanya pegawai yang menggunakan telepon seluler, merokok, hingga menikmati minuman kopi saat peserta lainnya mengikuti upacara.
Selain itu, terdapat pegawai yang memilih duduk di sekitar sisi lapangan atau meninggalkan barisan tanpa keterangan yang jelas.
“Beberapa pegawai tercatat berbincang-bincang saat upacara, memainkan telepon seluler, merokok, hingga minum kopi. Selain itu, terdapat pegawai yang duduk di pinggir lapangan maupun meninggalkan barisan tanpa alasan yang jelas,” ujar Komariah.
Tim Terpadu Penegakan Disiplin juga mencatat adanya pegawai yang kurang kooperatif ketika mendapat teguran atau imbauan untuk kembali mengikuti ketertiban di barisan peserta upacara.
Penegakan Disiplin Mengacu Aturan ASN
Komariah menjelaskan, pengawasan dan penegakan disiplin ASN dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Gubernur Banten Nomor 41 Tahun 2022 mengenai Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurutnya, temuan selama pelaksanaan upacara tidak berhenti pada pengawasan di lapangan. Tim Terpadu Penegakan Disiplin bersama instansi terkait akan menindaklanjutinya melalui pemanggilan dan pembinaan terhadap pegawai yang bersangkutan.
ASN Didorong Tingkatkan Profesionalisme
Pembinaan dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran ASN terhadap kewajiban menjalankan disiplin dalam setiap kegiatan kedinasan.
Selain aspek kedisiplinan, langkah tersebut juga diarahkan untuk memperkuat semangat bela negara, jiwa korsa, etika, serta menjaga marwah ASN sebagai aparatur yang menjalankan tugas pelayanan publik.
Komariah menegaskan bahwa pengawasan akan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Banten dalam membangun budaya kerja yang disiplin dan profesional di lingkungan pemerintahan.
“Melalui pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan, Pemprov Banten mendorong agar seluruh ASN dapat menunjukkan sikap disiplin, profesional, serta memberikan keteladanan dalam setiap kegiatan kedinasan, termasuk dalam momentum peringatan Hari Kesaktian Pancasila,” pungkasnya.
Sumber: Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten
(Red/CKN)


