Ahmad Mursidi Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Polisi Pastikan Status Tersangka Tetap Berlaku

Ahmad Mursidi Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Polisi Pastikan Status Tersangka Tetap Berlaku
Ahmad Mursidi Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Polisi Pastikan Status Tersangka Tetap Berlaku

PANDEGLANG, CompasKotaNews.com – Pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Pandeglang menuai perhatian publik. Pasalnya, Ahmad Mursidi diketahui masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di kawasan SDN Sukaratu 5, Pandeglang.

Insiden tragis tersebut sebelumnya menyebabkan dua orang meninggal dunia dan sempat menjadi sorotan masyarakat. Meski demikian, proses hukum terhadap Ahmad Mursidi dipastikan tetap berjalan meskipun dirinya kini menduduki jabatan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Floating Ad with AdSense
X

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto Rajasa Putra, menegaskan bahwa pelantikan Ahmad Mursidi tidak mempengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.

“Status yang bersangkutan masih sebagai tersangka dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Senna saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Jumat (29/5/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang sebagai bagian dari tahapan penyidikan kasus tersebut.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penanganan kasus kecelakaan maut itu masih terus diproses oleh aparat penegak hukum meskipun Ahmad Mursidi telah resmi dilantik menjadi pejabat di pemerintahan daerah.

Kasus ini pun terus menjadi perhatian masyarakat yang menantikan perkembangan proses hukum selanjutnya. (Red/CKN)