
JAKARTA, CompasKotaNews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial LSP.
Penetapan ketiga tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain LSP, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya berinisial ASN dan EH sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kabareskrim menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pendekatan scientific investigation.
Diduga Sadap Nomor Telepon Presiden dan Sejumlah Tokoh Penting
Dalam keterangannya, Asep Safrudin mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Tidak hanya nomor telepon Presiden, penyadapan ilegal tersebut juga diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Menurut Kabareskrim, praktik penyadapan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti mekanisme dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi terlebih dahulu.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa adanya keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Diduga Perintahkan Penghapusan Data Hasil Penyadapan
Bareskrim Polri juga mengungkap dugaan upaya penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.
Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer.
Dugaan penghapusan data tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam rangkaian pengungkapan perkara tindak pidana penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.
Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri dari 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri
Atas hasil penyidikan yang telah dilakukan, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa dengan status sebagai saksi.
Ketiga tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Pasal Penyadapan Ilegal hingga Akses Ilegal
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana terhadap ketiga tersangka.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi yang tidak bersifat publik.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Kasus ini kini masih dalam proses penanganan Bareskrim Polri. Penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan para pihak serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.
CompasKotaNews.com – Mengawal Informasi, Menyuarakan Fakta.
(Bdi)

