
SERANG, CompasKotaNews.com — Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tegal Sari 1 di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menjadi sorotan. Dapur SPPG tersebut disebut berada di Perumahan Bumi Lipatik Lestari, kawasan perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Keberadaan fasilitas dapur SPPG di kawasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status lahan, fungsi bangunan, legalitas pemanfaatan, serta sumber pembiayaan pembangunan dan operasionalnya.
Persoalan ini menjadi penting apabila bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG merupakan unit rumah yang memperoleh fasilitas subsidi pemerintah dan pada awalnya diperuntukkan sebagai tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah.
Rumah Subsidi Memiliki Fungsi Hunian
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemanfaatan perumahan pada prinsipnya diarahkan untuk fungsi hunian.
Pemanfaatan rumah untuk kegiatan usaha memang dimungkinkan secara terbatas, tetapi harus dipastikan tidak membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian serta tetap mengikuti ketentuan tata ruang dan peraturan daerah.
Karena itu, apabila benar sebuah unit rumah subsidi di Perumahan Bumi Lipatik Lestari digunakan sebagai dapur SPPG, perlu ada penjelasan mengenai dasar pemanfaatannya.
Apalagi, dapur SPPG bukan sekadar aktivitas rumah tangga. Kegiatan tersebut dapat melibatkan produksi makanan dalam jumlah besar, pekerja, kendaraan pengangkut bahan makanan, penggunaan peralatan memasak, gas dan listrik, pengelolaan limbah, serta distribusi makanan.
Perlu Dipastikan Status Bangunannya
Namun, keberadaan SPPG di kawasan perumahan tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran.
Hal pertama yang harus dipastikan adalah status lokasi dapur SPPG Tegal Sari 1.
Apakah bangunan tersebut merupakan unit rumah subsidi yang seharusnya digunakan sebagai hunian, atau justru merupakan lahan fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), atau fasilitas pelayanan masyarakat yang memang tercantum dalam site plan Perumahan Bumi Lipatik Lestari?
Perbedaan tersebut sangat menentukan aspek hukumnya.
Jika merupakan rumah subsidi, maka perlu diperiksa status kepemilikan, perjanjian pembiayaan, ketentuan program subsidi, serta dasar perubahan atau pemanfaatan bangunan.
Sebaliknya, jika merupakan lahan fasum atau fasos, perlu diperiksa apakah penggunaan sebagai dapur SPPG sesuai dengan peruntukan lahan dan dokumen site plan yang telah disahkan.
Sumber Dana SPPG Juga Perlu Transparan
Selain persoalan lokasi, masyarakat juga perlu mendapatkan informasi mengenai sumber dana pembangunan dan operasional dapur SPPG.
Badan Gizi Nasional (BGN) menggunakan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi. Dalam petunjuk teknis BGN, terdapat komponen biaya yang berkaitan dengan operasional SPPG.
Karena itu, apabila terdapat penggunaan bantuan pemerintah dalam pembangunan atau operasional SPPG Tegal Sari 1, perlu dijelaskan secara terbuka jenis bantuan, penerima bantuan, tujuan penggunaannya, serta dasar hukumnya.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana pemerintah digunakan sesuai dengan petunjuk teknis dan tidak menimbulkan persoalan terkait pemanfaatan aset atau bangunan yang statusnya merupakan rumah subsidi.
Pemerintah Diminta Membuka Informasi
Keberadaan dapur SPPG Tegal Sari 1 di Perumahan Bumi Lipstik Lestari setidaknya menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak terkait.
Di antaranya:
- Apakah lokasi SPPG tersebut merupakan rumah subsidi atau lahan fasum/fasos?
- Siapa pemilik atau pemegang hak atas tanah dan bangunan tersebut?
- Apa peruntukan bangunan tersebut dalam site plan Perumahan Bumi Lipstik Lestari?
- Apakah telah ada persetujuan atau perizinan untuk penggunaan bangunan sebagai dapur SPPG?
- Apakah perubahan fungsi bangunan telah sesuai dengan ketentuan perumahan dan tata ruang?
- Dari mana sumber dana pembangunan dapur SPPG tersebut?
- Dari mana sumber dana operasionalnya?
- Apakah seluruh penggunaan dana telah sesuai dengan petunjuk teknis BGN?
Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan sosial yang penting. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan perumahan, tata ruang, bangunan, sanitasi, perizinan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah.
Jika benar dapur SPPG Tegal Sari 1 menggunakan unit rumah subsidi di Perumahan Bumi Lipatik Lestari, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum dan izin pemanfaatan bangunan tersebut.
Sebaliknya, jika bangunan tersebut ternyata merupakan lahan fasilitas yang memang diperuntukkan bagi kegiatan pelayanan masyarakat, maka informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
CompasKotaNews.com akan meminta klarifikasi kepada pengelola SPPG Tegal Sari 1, pengembang Perumahan Bumi Lipatik Lestari, Pemerintah Kota Serang, serta Badan Gizi Nasional mengenai status lahan, perizinan, dan sumber pembiayaan pembangunan maupun operasional dapur SPPG tersebut.
Catatan: artikel ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen kepemilikan, status lahan, site plan, perizinan, serta dokumen pembiayaan dan petunjuk teknis yang berlaku.
(Red/CKN)

