
KABUPATEN SERANG, CompasKotaNews.com – Sengketa lahan kembali mencuat di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Sebidang tanah seluas kurang lebih 6.000 meter persegi yang diklaim milik Ustadz Sarkim, warga Desa Nambo Udik, diduga telah dilakukan penggarapan oleh proyek yang berada di bawah kawasan Industri Modern Cikande.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan aksi saling dorong antara pihak keluarga pemilik lahan dan petugas keamanan kawasan industri di lokasi kejadian, Rabu (10/6/2026).
Dalam video yang beredar, Ustadz Sarkim bersama anggota keluarganya didampingi puluhan anggota Pormasi Cikoja Kabupaten Serang terlihat berupaya menghentikan aktivitas alat berat yang sedang melakukan pekerjaan di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga.
Situasi di lapangan sempat memanas ketika pihak keluarga meminta agar aktivitas penggarapan dihentikan sementara. Namun, upaya tersebut disebut mendapat penolakan dari pihak keamanan kawasan, sehingga terjadi ketegangan yang berujung aksi saling dorong.
Ustadz Sarkim menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas lahan tersebut kepada pihak mana pun, termasuk kepada manajemen Kawasan Industri Modern Cikande.
“Tanah seluas 6.000 meter persegi itu adalah milik saya dan keluarga. Sampai sekarang belum pernah ada proses jual beli dengan siapa pun. Kami memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut,” ujar Ustadz Sarkim.
Menurutnya, pendampingan dari organisasi Pormasi Cikoja dilakukan atas permintaan dirinya dan keluarga guna memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim masih menjadi milik mereka.
“Kami meminta bantuan Pormasi Cikoja untuk mendampingi proses perjuangan hak atas tanah ini. Mereka secara sukarela membantu masyarakat yang merasa dirugikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Pormasi Cikoja Kabupaten Serang, Ustadz Ujang Supriyatna, menjelaskan bahwa kehadiran organisasinya di lokasi merupakan bentuk pendampingan terhadap warga yang sedang menghadapi persoalan pertanahan.
Menurut Ujang, berdasarkan informasi yang diterima dari Ustadz Sarkim, lahan tersebut diduga sedang digarap untuk kepentingan proyek kawasan industri meskipun belum terdapat kesepakatan jual beli yang diakui oleh pemilik lahan.
“Pormasi Cikoja hadir untuk mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Kami menerima permintaan pendampingan dari Ustadz Sarkim yang mengaku tanah miliknya sedang digarap, padahal menurut keterangannya belum pernah terjadi transaksi jual beli dengan pihak mana pun,” jelas Ujang.
Ia juga menegaskan komitmen organisasinya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
“Pormasi Cikoja Kabupaten Serang akan terus berdiri bersama masyarakat yang merasa dirugikan atau teraniaya dalam memperjuangkan haknya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ujang menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, rencananya akan digelar musyawarah terkait persoalan tersebut pada Senin, 15 Juni 2026, di Kecamatan Cikande.
Pihaknya berharap seluruh aktivitas proyek di lokasi sengketa dapat dihentikan sementara hingga terdapat kejelasan mengenai status dan kepemilikan lahan yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Kawasan Industri Modern Cikande belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait dugaan penggarapan lahan tersebut. (Red/CKN)

