Heboh Penertiban Bangli di Kibin, Diduga Ada Pemberian Amplop Untuk Satpol PP dari Lapak yang Tak Dibongkar

Heboh Penertiban Bangli di Kibin, Diduga  Ada Pemberian Amplop Untuk Satpol PP dari Lapak yang Tak Dibongkar
Heboh Penertiban Bangli di Kibin, Diduga Ada Pemberian Amplop Untuk Satpol PP dari Lapak yang Tak Dibongkar

SERANG, CompasKotaNews.com – Kegiatan penertiban bangunan liar (Bangli) yang dilakukan di sepanjang Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis (11/6/2026), menjadi perhatian masyarakat setempat.

Pasalnya, di tengah proses pembongkaran sejumlah kios dan lapak yang berdiri di area yang dianggap melanggar aturan, terdapat satu bangunan lapak besi tua yang dikabarkan masih berdiri dan tidak ikut ditertibkan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari warga terkait konsistensi pelaksanaan penertiban.

Floating Ad with AdSense
X

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebelumnya seluruh pemilik bangunan liar di wilayah Desa Kibin telah menerima surat pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Semua bangunan yang masuk kategori bangunan liar sudah mendapatkan surat pemberitahuan. Jika tidak dibongkar sendiri, maka akan dilakukan pembongkaran oleh petugas,” ujarnya.

Menurut sejumlah saksi, alat berat yang digunakan dalam operasi penertiban sempat diarahkan menuju lapak besi tua tersebut. Namun, proses pembongkaran disebut tidak dilanjutkan dan alat berat kemudian beralih ke bangunan lain yang berada di sekitarnya.

“Kami melihat alat berat sudah bergerak ke arah lapak itu. Tetapi tiba-tiba dihentikan dan dialihkan ke bangunan lain. Sementara bangunan di sisi kanan dan kirinya justru dibongkar,” kata warga.

Selain itu, beredar pula informasi dari beberapa warga yang mengaku melihat adanya pemberian amplop kepada sejumlah pihak saat proses penertiban berlangsung. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti isi maupun tujuan pemberian amplop tersebut.

“Kami sempat melihat ada amplop yang diberikan oleh pemilik lapak, tetapi kami tidak mengetahui apa isi maupun maksudnya,” ungkap warga lainnya.

Sementara itu, Bejo, salah satu pemilik bangunan yang terdampak pembongkaran, berharap seluruh proses penertiban dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih.

“Kalau memang bangunan itu dinilai melanggar aturan karena berdiri di lokasi yang tidak semestinya, seharusnya semua ditertibkan tanpa pengecualian. Jangan sampai muncul anggapan ada perlakuan khusus terhadap bangunan tertentu,” tegasnya.

Ia menilai keberadaan satu lapak yang masih berdiri ketika bangunan lain telah dibongkar menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Bangunan di kanan dan kiri sudah rata, tetapi lapak itu masih berdiri. Wajar jika masyarakat bertanya-tanya mengenai alasan di balik keputusan tersebut,” tambahnya.

Warga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Mereka juga meminta agar penegakan aturan dilakukan secara transparan, konsisten, dan berlaku sama bagi seluruh pihak tanpa memandang latar belakang maupun jenis usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Kecamatan Kibin, Satpol PP Kabupaten Serang, serta Pemerintah Desa Kibin terkait pelaksanaan penertiban tersebut. (Red/CKN)