Kabar Gembira bagi Pemilik Kendaraan Bekas, Korlantas Polri Berlakukan Kebijakan Tanpa KTP Pemilik Lama Sepanjang 2026

Korlantas Polri Berlakukan Kebijakan Tanpa KTP Pemilik Lama Sepanjang 2026

Kabar Gembira bagi Pemilik Kendaraan Bekas, Korlantas Polri Berlakukan Kebijakan Tanpa KTP Pemilik Lama Sepanjang 2026

JAKARTA ||
Compaskotanews.com – Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat yang selama ini memiliki kendala berarti dalam melakukan pengurusan administrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, terutama bagi pemilik kendaraan bekas. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memberlakukan kebijakan nasional baru yang memudahkan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa lagi memerlukan KTP asli pemilik lama sebagai syarat wajib.

Floating Ad with AdSense
X

Kebijakan yang awalnya diuji coba dan menjadi terobosan sukses di wilayah Jawa Barat ini, kini telah digulirkan secara menyeluruh ke seluruh kantor Samsat di Indonesia. Pihak kepolisian memastikan aturan kemudahan administrasi ini akan berlaku efektif sepanjang tahun 2026, memberikan ruang lega bagi jutaan pemilik kendaraan di tanah air.

Selama bertahun-tahun, persyaratan melampirkan KTP pemilik lama kerap menjadi batu sandungan utama. Banyak pemilik kendaraan bekas yang kesulitan memenuhi syarat tersebut, entah karena pemilik sebelumnya telah pindah alamat, sulit dihubungi, atau bahkan sudah tidak diketahui keberadaannya. Akibatnya, banyak kendaraan yang tidak dapat membayar pajak tepat waktu, berisiko terkena denda, hingga status legalitasnya terganggu.

Namun dengan kebijakan terbaru ini, seluruh hambatan tersebut kini teratasi. Untuk mengurus perpanjangan STNK sekaligus membayar PKB, pemilik atau pihak yang saat ini menguasai kendaraan hanya perlu menyiapkan dua dokumen utama, yaitu STNK asli kendaraan dan KTP asli diri sendiri sebagai pemilik atau pengguna kendaraan saat ini. Tidak ada lagi tuntutan untuk melibatkan data atau dokumen identitas pemilik sebelumnya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun berdasarkan hasil evaluasi lapangan dan tanggapan langsung dari masyarakat. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang humanis, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan riil warga. Kami mendengar keluhan masyarakat, dan kebijakan ini adalah solusi konkret yang kami hadirkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Wibowo berharap kemudahan ini dapat mendorong peningkatan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak yang terkumpul nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan perawatan infrastruktur jalan yang semakin memadai bagi seluruh pengguna jalan.

Pihak Korlantas juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan bertanggung jawab, serta tetap memastikan bahwa data kendaraan yang diurus adalah sah dan tidak bermasalah secara hukum. Dengan demikian, legalitas kendaraan yang dimiliki tetap terjaga dan tercatat dengan baik dalam sistem administrasi kepolisian.

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait prosedur pengurusan, dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses kanal informasi resmi Korlantas Polri dan Dinas Pendapatan Daerah di masing-masing wilayah.

(Ckn/red)