Kadis Perizinan Kota Serang Arief Panggil Unsur Muspika dan Tokoh Masyarakat Puri Anggrek: Perumahan MBR Berubah Fungsi Jadi Kos-kosan dan Ruko, Potensi PAD Hilang

Kadis Perizinan Kota Serang Arief Panggil Unsur Muspika dan Tokoh Masyarakat Puri Anggrek: Perumahan MBR Berubah Fungsi Jadi Kos-kosan dan Ruko, Potensi PAD Hilang!

Copmaskotanews.com, SERANG – Selasa, 26 Mei 2026

Floating Ad with AdSense
X

Dinas Perizinan Kota Serang menggelar pertemuan penting yang diadakan khusus untuk membahas persoalan krusial di lingkungan Perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka. Pertemuan yang berlangsung hari Selasa ini mengundang unsur Muspika, Camat Walantaka, Lurah Kelodran, Lurah Tritih, jajaran RT dan RW, serta tokoh masyarakat setempat. Agenda utama audiensi ini menyoroti maraknya perubahan fungsi hunian yang sejatinya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kini beralih fungsi menjadi kawasan komersial, kos-kosan, bahkan pertokoan.

Perumahan Puri Anggrek sejak awal pembangunannya dirancang dan dialokasikan khusus untuk warga kurang mampu agar memiliki tempat tinggal yang layak. Namun, keberadaan Kampus Universitas Pamulang (UNPAM) yang berada tepat di depan gerbang perumahan ini mengubah peta pemanfaatan lahan secara drastis. Lonjakan peminat tempat tinggal sementara dari kalangan mahasiswa mendorong warga pemilik rumah untuk memodifikasi bangunan hunian menjadi usaha kos-kosan. Tak hanya sekadar mengubah tata ruang, pemandangan bangunan bertingkat hingga 3 lantai kini mudah ditemui di kawasan yang seharusnya berisi rumah sederhana berskala kecil tersebut.

Kondisi ini sudah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Serang, khususnya Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Beberapa waktu lalu, Wali Kota bahkan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan memastikan bahwa laporan mengenai pergeseran fungsi bangunan itu benar adanya. Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Perizinan Kota Serang mengambil langkah tegas dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama mencari solusi sekaligus menegaskan kembali aturan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Kadis Perizinan menyayangkan ketidakpatuhan warga terkait perizinan dan kewajiban perpajakan. Masalah utama yang disorot adalah Pajak Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan data yang dihimpun, hampir seluruh bangunan yang telah berubah fungsi menjadi tempat usaha, ruko, atau kos-kosan belum pernah melaporkan perubahan status maupun membayarkan pajak yang seharusnya menjadi hak daerah. Hal ini menjadi kerugian besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk pembangunan.

“Kami sangat menyayangkan hal ini. Di satu sisi aturan jelas mengatakan ini kawasan MBR, namun di lapangan berubah menjadi kawasan usaha. Lebih parahnya lagi, potensi PAD dari PBG tidak pernah masuk karena tidak ada pelaporan. Padahal perhatian Bapak Wali Kota Budi Rustandi sangat besar agar potensi daerah terkelola baik,” tegas Kadis Perizinan dalam audiensi tersebut.

Pertemuan yang seharusnya menjadi wadah sinergitas pemerintah dan masyarakat ini pun ternyata menyisakan catatan merah terkait kehadiran unsur perangkat daerah yang diundang. Meskipun Lurah Kelodran hadir dan berpartisipasi aktif, serta Camat Walantaka berhalangan hadir dengan alasan yang dimaklumi—karena harus mendampingi kegiatan pembagian hewan kurban dari Presiden Prabowo di bulan Dzulhijjah—namun kehadiran instansi teknis justru sangat mengecewakan.

Satpol PP hanya mengirimkan perwakilan staf biasa tanpa kewenangan mengambil keputusan, sementara Lurah Tritih diketahui tidak hadir sama sekali. Kekecewaan terbesar tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Instansi yang paling berwenang mengawasi struktur bangunan dan tata ruang ini justru tidak mengirimkan siapa pun, bahkan satu orang perwakilan sekalipun tidak ada di tempat.

“Sungguh disayangkan, undangan resmi dari pemerintah kota dan atensi Bapak Wali Kota saja seolah tidak diindahkan. Bagaimana Kota Serang bisa bergerak cepat atau yang kita sebut ‘gercep’ dalam menyelesaikan masalah jika dinas teknis saja mengacuhkan ajakan berinteraksi dengan masyarakat? Jika untuk duduk bersama saja enggan, bagaimana kita bisa memberikan edukasi dan penegakan aturan yang baik?” ujar Kadis Perizinan dengan nada kecewa.

Terkait kondisi ini, Kadis Perizinan secara terbuka menyampaikan permohonan kepada Wali Kota Serang melalui media agar segera memberikan peneguran keras kepada dinas atau instansi yang lalai. Hal ini dianggap penting agar ke depan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkat, koordinasi berjalan baik, dan Pemerintah Kota Serang tetap bisa bergerak cepat, maju, serta memberikan pelayanan dan edukasi terbaik bagi masyarakat. Harapannya, persoalan di Puri Anggrek bisa segera tertata, aturan ditegakkan, dan potensi pajak daerah dapat terkelola dengan benar demi kemajuan Kota Serang.

Ckn