Satpol PP Kabupaten Serang Segel Ruko Penjual Miras di Ciruas, 500 Liter Tuak Diamankan

Satpol PP Kabupaten Serang Segel Ruko Penjual Miras di Ciruas, 500 Liter Tuak Diamankan
Satpol PP Kabupaten Serang Segel Ruko Penjual Miras di Ciruas, 500 Liter Tuak Diamankan

SERANG – CompasKotaNews.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menyegel sebuah ruko yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, pada Selasa (26/05/2026).

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas setelah pemilik usaha tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) yang telah diberikan hingga SP ke-3 oleh pihak berwenang.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 500 liter minuman keras tradisional jenis tuak yang ditemukan di lokasi.

Camat Ciruas, Yuli Saputra, menyampaikan dukungannya terhadap langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Serang.

Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

“Pemerintah kecamatan mendukung penuh langkah penertiban ini demi menjaga keamanan dan ketentraman warga,” ujarnya.

Satpol PP Kabupaten Serang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Serang, khususnya di Kecamatan Ciruas dan sekitarnya.

Saat ini, ruko tersebut telah resmi disegel dan proses penanganan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak terkait. (Red/CKN)