Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis di Daerah, Ini Alasannya

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis di Daerah, Ini Alasannya
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis di Daerah, Ini Alasannya

JAKARTA, CompasKotaNews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan sementara kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelaksanaannya.

Instruksi penghentian itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Floating Ad with AdSense
X

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Menurutnya, keputusan menghentikan pengumpulan data dilakukan karena masa yang diberikan untuk proses inventarisasi telah selesai.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/7).

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa data yang telah berhasil dihimpun sebelumnya tetap akan diproses lebih lanjut. Kejaksaan Agung akan melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut sebagai bagian dari penanganan perkara yang sedang berjalan.

Ia menjelaskan, data yang telah dikumpulkan akan dikaji untuk mendukung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” kata Anang.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan penghentian merupakan hasil evaluasi atas instruksi sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Saat itu, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Selain sebagai bentuk evaluasi, keputusan tersebut juga diambil setelah adanya disposisi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Surat tersebut menegaskan agar seluruh Kejati di Indonesia menghentikan seluruh aktivitas pengumpulan data dan keterangan mengenai Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing.

Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” demikian isi surat edaran tersebut.