
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Enam Orang Diamankan
Magetan.CompasKotaNews.Com
Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno (SN), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Magetan pada Kamis, 23 April 2026.
Saat proses penahanan berlangsung, suasana emosional tak terhindarkan.
Suratno yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda tampak menitikkan air mata ketika digiring petugas menuju kendaraan tahanan. Setelah itu, ia langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini berkaitan dengan program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020 hingga 2024. Dari total usulan anggaran sebesar Rp335,8 miliar, dana hibah yang telah direalisasikan tercatat mencapai sekitar Rp242,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur oleh sejumlah oknum anggota dewan.
Dugaan modus yang digunakan yakni mengendalikan seluruh tahapan pengelolaan dana hibah, mulai dari proses perencanaan sampai pencairan.
Dalam pengembangan perkara tersebut, Suratno tidak sendiri. Penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, terdiri dari dua anggota DPRD Kabupaten Magetan dan tiga pihak yang diduga berperan sebagai pendamping dewan.
Penetapan enam tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 35 saksi. Selain itu, aparat juga menyita 788 bundel dokumen terkait penyaluran dana hibah serta 12 barang bukti elektronik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan dinilai mencoreng citra lembaga legislatif di Kabupaten Magetan. Hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

