
SERANG, CompasKotaNews.com – Polemik kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Provinsi Banten kembali memanas. Kelompok yang menolak kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menegaskan bahwa sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Banten masih berstatus sengketa sehingga tidak boleh digunakan oleh pihak mana pun sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).
Dalam keterangannya kepada awak media, perwakilan kubu tersebut menyatakan bahwa rencana kelompok pendukung Mardiono menggelar rapat di sekretariat DPW dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena proses sengketa kepengurusan masih berlangsung di pengadilan.
“Muktamar memang sudah selesai, tetapi kepengurusan belum selesai. Selain itu, SK yang mereka gunakan juga ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal yang seharusnya ditandatangani oleh Sekretaris sebagaimana mestinya, padahal Sekretarisnya ada dan tidak berhalangan, hal ini menjadikan SK tersebut menjadi cacat formil, Proses hukum juga masih berjalan dan belum inkrah,” ujarnya.
Mereka menilai status sekretariat saat ini masih berada dalam kondisi status quo sehingga tidak seharusnya digunakan oleh salah satu pihak hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain mempertanyakan legalitas kepengurusan versi kubu Mardiono, mereka juga menuding mantan Ketua Umum PPP tersebut telah memicu perpecahan di internal partai, khususnya di kalangan kader PPP Banten.
“Kami sangat menyesalkan langkah Pak Mardiono yang dianggap telah mengadu domba dan memecah belah kader. Kami hanya meminta semua pihak bersabar menunggu putusan pengadilan,” katanya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa apabila terdapat upaya memasuki sekretariat secara paksa untuk menggelar rapat atau kegiatan organisasi, mereka akan mempertahankan keberadaan sekretariat tersebut karena persoalan ini dinilai telah menyangkut harga diri kader serta kondusivitas organisasi.
Meski demikian, kubu tersebut menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menyatakan siap menerima hasil putusan apabila nantinya pengadilan memenangkan pihak Mardiono.
“Kalau nanti pengadilan memutuskan pihak Pak Mardiono yang menang, kami akan menghormati dan meninggalkan sekretariat. Sebaliknya, kalau kami yang dimenangkan, kami berharap mereka juga menghormati putusan tersebut,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan teguran kepada Muhamad Mardiono yang saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Menurut mereka, konflik internal yang terus berlarut dinilai tidak mencerminkan upaya menjaga persatuan kader partai.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi kubu tersebut, Ari Setiadi, SH., MH., menjelaskan bahwa saat ini terdapat sejumlah perkara yang masih diperiksa di pengadilan. Gugatan tersebut meliputi sengketa hasil muktamar, keberadaan pelaksana tugas (Plt), hingga keabsahan surat keputusan (SK) kepengurusan yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.
Menurut Ari, salah satu pokok gugatan menyangkut aspek formil penerbitan SK yang dinilai tidak memenuhi ketentuan karena ditandatangani Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal, padahal Sekretaris Jenderal definitif masih aktif menjalankan tugas.
“Kami memilih menempuh jalur hukum. Semua sedang diuji di pengadilan. Karena itu kami mengimbau seluruh kader agar tidak melakukan tindakan yang justru memperkeruh situasi sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin polemik internal diselesaikan melalui aksi saling klaim maupun penguasaan aset organisasi, melainkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari kubu Muhamad Mardiono terkait pernyataan tersebut.
(CKN/RED)

