
Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Brimob di Serang, Empat Debt Collector Sudah Ditangkap
SERANG, CompasKotaNews.com – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua personel Brimob Polda Banten terus berkembang. Selain melibatkan sejumlah debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (matel), seorang oknum anggota TNI AD berinisial Kopda RI juga diduga ikut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Saat ini, Kopda RI telah diamankan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam praktik pengawalan atau beking debt collector.
Menurut Mahmuddin, apabila hasil penyidikan membuktikan adanya keterlibatan Kopda RI dalam aktivitas tersebut, maka proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika terbukti terlibat dalam aktivitas beking debt collector atau tindakan melanggar hukum lainnya, yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Ia menambahkan, segala bentuk perlindungan terhadap praktik penagihan ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi tegas. Penindakan, kata dia, tetap dilakukan meski kasus tersebut tidak menjadi sorotan publik maupun viral di media sosial.
Mahmuddin juga memastikan bahwa TNI AD berkomitmen menjaga disiplin prajurit dan tidak akan mentolerir keterlibatan anggota dalam aktivitas ilegal apa pun.
Hubungan TNI dan Polri Dipastikan Tetap Solid
Meski kasus tersebut menyeret nama oknum anggota TNI, Mahmuddin memastikan hubungan antara TNI dan Polri di wilayah Banten tetap harmonis dan solid.
Menurutnya, insiden yang melibatkan individu tidak akan memengaruhi sinergitas kedua institusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Empat Debt Collector Resmi Diamankan Polisi
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Raya Serang–Cilegon KM 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa malam (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadian bermula ketika seorang bidan yang merupakan istri anggota Brimob pulang bekerja dari Rumah Sakit Fatimah menggunakan mobil pribadinya. Dalam perjalanan, kendaraan tersebut diduga dihadang oleh sekelompok debt collector.
Merasa terancam, korban segera menghubungi suaminya yang bertugas sebagai anggota Brimob. Tak lama kemudian, sejumlah rekan korban datang ke lokasi untuk memberikan bantuan.
Situasi yang awalnya hanya berupa adu argumentasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan aksi penganiayaan terhadap anggota Brimob yang berada di lokasi.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan dua pelaku pada tahap awal. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua pelaku lainnya sehingga total empat tersangka telah diamankan.
Pelaku Miliki Peran Berbeda
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kejadian tersebut. Ada yang diduga melakukan intimidasi, melempar batu, hingga berupaya mengambil paksa kendaraan korban berupa mobil Daihatsu Xenia keluaran tahun 2024.
Meski demikian, aparat kepolisian masih terus memburu enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Identitas para buronan itu telah diketahui dan kini masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.
Diduga Gunakan Aplikasi untuk Melacak Kendaraan Menunggak
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga menemukan modus yang diduga digunakan kelompok debt collector tersebut. Mereka disebut memanfaatkan aplikasi tertentu untuk melacak kendaraan yang menunggak cicilan.
Setelah menemukan target, para pelaku diduga menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada penggunanya. Jika permintaan tersebut dipenuhi, kendaraan diperbolehkan kembali digunakan. Sebaliknya, jika tidak dipenuhi, kendaraan berisiko ditarik secara paksa.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kendaraan hasil penarikan. Beberapa kendaraan yang seharusnya diserahkan kepada perusahaan pembiayaan diduga justru digunakan untuk kepentingan kelompok tersebut.
Dua unit Toyota Fortuner yang berhasil diamankan saat ini sedang didalami status kepemilikannya karena diduga merupakan kendaraan leasing yang tidak diserahkan kembali kepada perusahaan pembiayaan dan dipakai untuk operasional para pelaku.
Polda Banten menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

