Ketua DPRD Kota Serang Minta Satpol PP Bertindak Tegas terhadap THM yang Masih Beroperasi

Ketua DPRD Kota Serang Minta Satpol PP Bertindak Tegas terhadap THM yang Masih Beroperasi

SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang untuk mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang masih nekat beroperasi meskipun telah menerima peringatan dari Pemerintah Kota Serang.

Floating Ad with AdSense
X

Pernyataan tersebut disampaikan Muji saat menghadiri rapat koordinasi bersama Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, Satpol PP selama ini telah menjalankan tugas pengawasan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, sejumlah pelaku usaha hiburan malam dinilai belum menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Muji menegaskan bahwa pengelola usaha yang masih beroperasi, khususnya yang menjual minuman keras serta menyediakan layanan pemandu lagu atau Lady Companion (LC), harus segera diberikan tindakan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

Ia meminta Satpol PP kembali menerbitkan surat teguran kedua kepada pelaku usaha yang masih membandel. Langkah tersebut, kata dia, harus mengacu pada keputusan Wali Kota Serang terkait penutupan tempat hiburan malam di wilayah Kota Serang.

“Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar kebijakan pemerintah daerah dapat dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha,” ujarnya.

Muji juga menjelaskan bahwa mekanisme penindakan terhadap pelanggaran tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan daerah, sehingga pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar.

DPRD Kota Serang berharap seluruh pihak dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban umum serta mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif di Kota Serang.