
Polda Banten Amankan 2 Mobil Fortuner Diduga Hasil Penggelapan Usai Insiden Penganiayaan Anggota Brimob
BANTEN, CompasKotaNews.com – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengamankan dua unit mobil Toyota Fortuner setelah terjadinya insiden penganiayaan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector.
Kedua kendaraan tersebut diduga kuat berasal dari hasil penarikan yang tidak diserahkan kepada pihak leasing sebagaimana mestinya. Berdasarkan temuan awal, mobil-mobil tersebut diduga dialihkan secara ilegal dan digunakan sebagai kendaraan operasional oleh para debt collector.
Lebih lanjut, kendaraan yang diamankan itu juga diduga telah mengalami perubahan identitas, termasuk penggunaan pelat nomor polisi palsu untuk menyamarkan status aslinya. Praktik ini diduga dilakukan agar mobil tersebut sulit dilacak oleh pihak berwenang maupun perusahaan leasing.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan penggelapan kendaraan dan insiden kekerasan terhadap anggota kepolisian tersebut.
Polda Banten menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penggelapan kendaraan, pemalsuan identitas kendaraan, serta tindakan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan serta motif di balik penggunaan kendaraan hasil dugaan penggelapan tersebut.

