
Pengelolaan Parkir Milik Perorangan di Kawasan Wisata Masjid Agung Banten Tak Berkontribusi ke PAD
SERANG KOTA || Compaskotanews.com — Kawasan Wisata Religi Masjid Agung Banten yang berada di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, tepatnya di wilayah Sukadiri, menjadi salah satu destinasi andalan yang dikunjungi ribuan orang setiap harinya. Namun di balik keramaian tersebut, terselip persoalan perparkiran yang dinilai merugikan pendapatan daerah.
Tim Compaskotanews.com baru saja melakukan kunjungan dan ngobrol langsung dengan Camat Kasemen, Sugiri, untuk mendalami permasalahan ini. Dalam percakapan tersebut, ia menyoroti maraknya pengelolaan parkir oleh pihak perorangan yang hingga kini sama sekali tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Serang.
“Di wilayah ini banyak ditemukan titik parkir yang dikelola secara pribadi atau sering disebut juga sebagai parkir liar. Berbeda dengan parkir yang berada di dalam kawasan dan sudah diatur secara baku oleh Dinas Perhubungan Kota Serang, yang setiap bulannya sudah menyetorkan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Sugiri.
Menurut data yang dimiliki pihak kecamatan, tercatat ada 6 titik parkir perorangan yang beroperasi di sekitar kawasan wisata religi tersebut. Keenam lokasi tersebut sudah lama beroperasi melayani kendaraan pengunjung, namun tidak ada potongan atau pembayaran apapun yang masuk ke kas daerah.
Sugiri menegaskan bahwa keberadaan lahan parkir tersebut sudah seharusnya dikenakan kewajiban perpajakan. Baginya, mengelola lahan parkir merupakan bentuk usaha komersial yang mendapatkan pendapatan, sehingga tidak bisa dilepaskan dari kewajiban berkontribusi bagi pembangunan daerah.
“Mendirikan dan mengelola lahan parkir itu jelas merupakan kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan. Sudah seharusnya hal tersebut dikenakan pajak, baik itu pajak atas penggunaan lahan maupun pajak dari hasil pengelolaannya. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha, termasuk pengelola parkir perorangan,” tegasnya.
Ia meminta kepada instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, dan Satpol PP Kota Serang untuk segera memberikan teguran serta pembinaan kepada para pengelola parkir pribadi tersebut. Tujuannya agar mereka sadar dan bersedia memenuhi kewajiban membayar pajak lahan parkir maupun retribusi pengelolaan yang telah diatur dalam peraturan daerah.
“Kami tidak melarang masyarakat berusaha, namun harus ada aturan yang sama untuk semua. Jika sudah mendapatkan manfaat dari aktivitas usahanya, maka kontribusi kepada daerah adalah hal yang wajar dan wajib dilakukan,” tambah Sugiri.
Lebih lanjut, ia berharap Pemerintah Kota Serang segera merumuskan solusi dan kebijakan yang komprehensif. Dengan pengaturan yang jelas, tertib, dan adil, potensi pendapatan dari sektor perparkiran di kawasan wisata religi ini dapat dioptimalkan sehingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat diraih dengan baik dan berkelanjutan.
“PAD yang bertambah nantinya akan dikembalikan lagi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kita bersama. Jadi ini adalah upaya yang saling menguntungkan,” pungkasnya.
Ckn/red

