Polda Banten Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Subsidi di Lebak, Tiga Pelaku Diamankan

Polda Banten Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Subsidi di Lebak, Tiga Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Subsidi di Lebak, Tiga Pelaku Diamankan

LEBAK, CompasKotaNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Kasus ini terungkap di wilayah Kabupaten Lebak dan melibatkan beberapa pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian telah mengamankan tiga orang tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga berperan sebagai pemodal masih dalam pengejaran pihak berwenang.

Floating Ad with AdSense
X

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Brontho Budhiyono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima sekitar 10 hari sebelum dilakukan penindakan.

Menurutnya, informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di Kampung Pasirwaru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, terkait dugaan pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ke tabung ukuran lebih besar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik dari Subdirektorat 4 segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, petugas menemukan praktik ilegal berupa penyuntikan gas LPG subsidi ke dalam tabung non-subsidi yang memiliki nilai jual lebih tinggi.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AR (36), warga Desa Ciburuy; KR (25), warga Lampung Selatan; serta AZ (24), warga Desa Muncang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Dari hasil pemeriksaan, AR diketahui berperan sebagai pelaku utama yang melakukan pemindahan isi gas. Sementara KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang membantu proses distribusi tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan tersebut.

Selain itu, polisi juga masih memburu seorang pelaku lain berinisial UC yang diduga sebagai penyandang dana dalam praktik ilegal ini. Saat upaya penangkapan dilakukan, UC sempat melarikan diri dan hampir mencelakai petugas dalam aksi kejar-kejaran.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengejaran terhadap UC akan terus dilakukan hingga pelaku berhasil ditangkap, mengingat perannya yang cukup penting dalam jaringan penyalahgunaan LPG subsidi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena praktik tersebut merugikan masyarakat serta berpotensi mengganggu distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu. (Red/CKN)