MEDIASI DEADLOCK, GUGATAN NAPI TERHADAP LAPAS IIA SERANG LANJUT KE PERSIDANGAN

SERANG, Compaskotanews.com – Proses mediasi dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh narapidana bernama Cepi Sayfudin terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang berakhir buntu atau deadlock. Akibatnya, perkara tersebut dipastikan akan dilanjutkan ke tahap persidangan.

Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (16/4/2026) tersebut tidak mencapai kesepakatan. Kuasa hukum penggugat, Andi Hadi, SH, menyatakan bahwa pihak tergugat secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh kliennya.

Floating Ad with AdSense
X

“Hasil mediasi gagal atau deadlock. Mereka menolak gugatan kami,” ujar Andi kepada awak media usai mengikuti proses mediasi, Kamis.

Menghadapi langkah selanjutnya, tim hukum telah mempersiapkan seluruh bukti dan fakta hukum yang kuat untuk dihadirkan dalam persidangan nanti.

“Perkara akan lanjut ke sidang. Kami akan mengungkap fakta-fakta hukum di persidangan,” tegasnya.

Gugatan ini dilayangkan lantaran kliennya merasa dirugikan karena tidak diberikan hak Pembebasan Bersyarat (PB) dan remisi oleh pihak Lapas Kelas IIA Serang.

Dijelaskan Andi, kliennya telah menjalani masa pidana sejak 12 Januari 2018 dan saat ini masih menjalani hukuman tambahan berupa subsider uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Andi, kliennya telah memenuhi syarat administrasi karena telah menjalani dua pertiga masa pidana. Pada Oktober 2022, Cepi telah mengajukan permohonan pembebasan bersyarat yang disampaikan melalui Lapas menuju Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Namun, jawaban atas usulan tersebut baru turun pada 25 Agustus 2025. Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa Cepi tidak bisa mendapatkan hak integrasi dikarenakan masih menjalani hukuman subsider.

“Keputusan itu dinilai tidak adil karena dianggap menghilangkan hak konstitusional klien kami,” tambahnya.

Andi berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dapat mengabulkan gugatan yang diajukan dan memberikan keadilan bagi kliennya.

Selain menempuh jalur hukum, pihaknya juga berencana menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkan dugaan maladministrasi kepada Komisi III DPR RI.

“Sebelumnya sudah kami adukan ke Ombudsman. Selanjutnya akan disampaikan ke Komisi III DPR RI,” pungkas Andi.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak tergugat yang diwakili oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Banten, serta Lapas Serang menyampaikan tanggapan dan resume, namun ditolak mentah-mentah oleh kuasa hukum penggugat.

(Ckn/red)