
SERANG, CompasKotaNews.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di kantor milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agro Banten Mandiri (ABM) yang berlokasi di kawasan Ruko Sukses 2, Sumur Pecung, Kota Serang, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas yang mengenakan rompi khusus penyidik mendatangi dua bangunan ruko yang selama ini digunakan sebagai kantor operasional perusahaan tersebut. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan pemeriksaan sekaligus mengumpulkan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar empat jam dengan melibatkan sedikitnya 10 orang penyidik. Selama kegiatan berlangsung, tim tampak menyisir berbagai ruangan di kantor yang beralamat di Jalan Abdul Latif tersebut.
Usai penggeledahan, petugas terlihat membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Barang bukti yang diamankan di antaranya perangkat CPU komputer serta berbagai dokumen penting yang dimasukkan ke dalam kontainer box dan koper.
Sekitar pukul 18.15 WIB, tim penyidik meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan resmi kepada awak media yang telah menunggu sejak siang hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejati Banten terkait kasus yang tengah diselidiki. Sementara itu, pihak PT Agro Banten Mandiri juga belum menyampaikan pernyataan terkait penggeledahan tersebut.
Peristiwa ini semakin menarik perhatian publik terhadap aktivitas BUMD di Provinsi Banten. Masyarakat pun kini menantikan kejelasan informasi dari pihak berwenang mengenai perkara yang sedang berjalan. (Red/CKN)

