Polda Banten Ungkap Kasus Penyelundupan LPG Subsidi, Gas 3 Kg Dipindahkan ke Tabung Non-Subsidi

Polda Banten Ungkap Kasus Penyelundupan LPG Subsidi, Gas 3 Kg Dipindahkan ke Tabung Non-Subsidi
Polda Banten Ungkap Kasus Penyelundupan LPG Subsidi, Gas 3 Kg Dipindahkan ke Tabung Non-Subsidi

SERANG, CompasKotaNews.com – Polda Banten menggelar press conference terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan secara ilegal ke tabung gas non-subsidi ukuran 5 kilogram dan 12 kilogram.

Dalam keterangan resminya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Modus operandi ini diketahui merugikan negara serta berdampak langsung pada kelangkaan LPG subsidi di pasaran.

Floating Ad with AdSense
X

Polda Banten menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Praktik ilegal ini juga dinilai mengganggu stabilitas distribusi energi di wilayah Banten.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi LPG subsidi,” demikian penegasan aparat dalam konferensi pers tersebut.

Lebih lanjut, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan dan memastikan penyaluran energi subsidi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar, guna mencegah terjadinya penyimpangan distribusi LPG subsidi di kemudian hari. (Red/CKN)