Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang di Walantaka Kota Serang, Korban Rugi Rp77 Juta

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang di Walantaka Kota Serang, Korban Rugi Rp77 Juta

SERANG, CompasKotaNews.com – Polsek Walantaka mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang yang terjadi di Perumahan Graha Rinjani, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Seorang pria berinisial BS ditangkap setelah dilaporkan korban yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kanitreskrim Polsek Walantaka, Ipda Wildan Mubarok, menjelaskan perkara tersebut bermula ketika korban bertemu dua orang berinisial S dan K yang datang dari Cirebon.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam pertemuan itu, korban ditawari cara mendapatkan uang berlipat melalui praktik penggandaan uang. K kemudian meyakinkan korban untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta.

Korban selanjutnya dibawa ke sebuah rumah di Perumahan Graha Rinjani, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka. Di tempat tersebut, korban bertemu dengan pemilik rumah berinisial SRT.

Tidak lama berselang, BS datang bersama seorang rekannya. Korban kemudian menyerahkan uang Rp50 juta kepada K. Uang tersebut selanjutnya diberikan kepada BS.

Sebagai bukti transaksi, korban menerima kuitansi atas nama Raden Dinoto dengan nominal Rp55 juta. Kuitansi tersebut ditandatangani BS dan tercatat bertanggal 6 Mei 2026.

Korban Diberi Koper yang Diklaim Berisi Uang Miliaran

Setelah transaksi berlangsung, rombongan tersebut kemudian mendatangi rumah korban di wilayah Tangerang. Saat itu, BS membawa sebuah koper berwarna cokelat.

BS mengklaim koper tersebut berisi uang hasil penggandaan. Korban diminta menyimpan koper itu dan tidak membukanya sebelum waktu yang telah ditentukan.

Korban disebut diminta menunggu karena proses penggandaan uang diklaim belum selesai. Dalam perkembangan berikutnya, BS kembali meminta uang tambahan kepada korban secara bertahap.

Total uang tambahan yang diberikan korban mencapai Rp27.070.000.

Korban tetap percaya karena dijanjikan isi koper tersebut memiliki nilai hingga miliaran rupiah dan nantinya akan menjadi miliknya.

Namun, kenyataan yang ditemukan korban justru berbeda. Ketika koper akhirnya dibuka, tidak ditemukan uang miliaran rupiah seperti yang dijanjikan.

Isi koper tersebut ternyata hanya berupa minuman Teh Gelas.

Uang yang telah diserahkan korban juga tidak kunjung dikembalikan. Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

BS Ditangkap di Sekitar Perumahan Graha Rinjani

Kapolsek Walantaka, Iptu Suwarno, mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan BS yang berada di sekitar Perumahan Graha Rinjani. Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap BS di lokasi persembunyiannya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita enam koper serta dua dus Teh Gelas yang ditemukan berada di dalam koper.

Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan ke tempat tinggal BS yang berada di sebuah kontrakan di Kampung Pasir Putal, Desa Sukajaya, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.

Polisi Sita Puluhan Barang dari Kontrakan Tersangka

Dari hasil penggeledahan di kontrakan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan praktik yang dilakukan tersangka.

Barang-barang yang diamankan antara lain 21 koper dengan berbagai merek dan warna, dua golok, lima keris, satu tasbih, dua bungkus dupa, satu kotak amplop, satu dus aluminium foil, serta dua botol minyak.

Kepada penyidik, BS mengaku menjalankan aksi tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan. Uang yang diperoleh dari korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sebagian uang hasil penipuan juga disebut diberikan kepada orang lain. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan kesan bahwa BS memiliki banyak uang sehingga calon korban semakin percaya.

Tersangka Dijerat Pasal Penipuan

Polisi menjelaskan bahwa modus yang digunakan BS adalah menawarkan jasa penggandaan uang kepada calon korban. Korban terlebih dahulu diminta menyerahkan sejumlah uang tunai dengan iming-iming uang tersebut akan dikembalikan dalam jumlah berlipat.

Setelah uang diterima, korban justru tidak memperoleh hasil penggandaan seperti yang dijanjikan.

Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 429 KUHP juncto Pasal 486 KUHP. Berdasarkan pasal yang dikenakan, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (Red/CKN)