Polresta Tangerang Amankan Ibu dan Pria 46 Tahun Terkait Dugaan Penjualan Anak di Bawah Umur

Polresta Tangerang Amankan Ibu dan Pria 46 Tahun Terkait Dugaan Penjualan Anak di Bawah Umur

TANGERANG.CompasKotaNews.Com
Polresta Tangerang menangkap dua orang terduga pelaku kasus eksploitasi anak.

Floating Ad with AdSense
X

Pelakunya berinisial N, ibu kandung korban, dan D, pria berusia 46 tahun. Korban, sebut saja Bunga, masih berusia 12 tahun.

Kasus ini terbongkar setelah Bunga berani bercerita ke ayah kandungnya. Orang tua Bunga diketahui sudah lama berpisah dengan N. Merasa marah atas kejadian yang menimpa anaknya, sang ayah langsung melapor ke Polresta Tangerang. Polisi bergerak cepat dan mengamankan N serta D.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan kronologinya, Kamis 25 Juni 2026.

Kejadian pertama diduga terjadi sekitar September 2025 di wilayah Mauk. Saat itu N mengajak Bunga bertemu D di sebuah lokasi. Setelah bertemu, N meninggalkan Bunga bersama D. Sebelum pergi, N menerima uang Rp1 juta dari D. Di waktu itulah Bunga diduga mengalami kekerasan seksual dari D.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada awal Juni 2026. N menjemput Bunga, lalu menyerahkannya lagi ke D di sebuah kontrakan di Sindang Jaya. N kembali menerima uang Rp1 juta dari D. Bunga pun kembali menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan D.

“Saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan. Proses hukum masih berjalan untuk mendalami kasus ini,” ujar Kombes Indra Waspada.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peka dan segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan terhadap anak.