Jakarta Compas kota news Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menemukan ada sekitar 23 nama ASN terdaftar sebagai anggota partai saat melakukan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024. Data itu sebagaimana yang diunggah oleh partai melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Ada 23-an di Kota Serang, baru di Kota Serang, kabupaten kota lain belum ketemu lagi saat verifikasi administrasi,” kata Anggota KPU Banten Masudi kepada Compaskotanews.com Serang, Rabu (24/8/2022).
Data Sipol itu adalah unggahan partai yang melampirkan KTA anggota dan KTP anggota. Saat diverifikasi, ternyata ada puluhan yang berstatus aparatur sipil negara.
“Kita cocokan elemen data itu, ketemu pas di kolom pekerjaan, wah ini PNS,” ujarnya.
Temuan anggota partai politik berstatus ASN ini bukan dalam satu partai. Mereka ada di beberapa partai calon peserta Pemilu 2024.
Untuk sementara, KPU memutuskan memberi catatan BMS atau belum memenuhi syarat untuk partai politik yang mendaftarkan ASN sebagai anggota partai. Mereka diberi waktu untuk klarifikasi dan pembuktian melalui formulir pengaduan.
Di sana, partai menurutnya bisa klarifikasi bahwa apakah ASN itu sudah pensiun dan benar anggota partai. Atau memang bahwa itu adalah ASN tapi nama tersebut hanya dicatut.
“Bisa jadi memang dicatut, tapi belum bisa dipastikan dicatut atau tidak, tapi faktanya nama-nama itu ada, PNS di Kota Serang, tersebar, ada beberapa partai jadi bukan numpuk di satu partai,” pungkasnya.(tf)