Serang – CompasKotaNews.com, Usai dikeluhkan masyarakat Desa Ranjeng karena adanya bau busuk yang berasal dari perusahaan pengolahan ayam kemasan yang berlokasi di Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dari Awak media segera mendatangi perusahaan tempat pengolahan tersebut untuk meminta klarifikasi atas banyaknya aduan dan keluhan warga masyarakat akibat bau busuk yang ditimbulkan dari limbah cair pengolahan ayam yang tidak memenuhi syarat AMDAL sehingga mencemari lingkungan dengan aroma bau menyengat.
“Setiap malam kami mencium aroma menyengat dari sebuah gudang pengolahan ayam,” ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Wargapun berspekulasi bahwa gudang tersebut diduga mengolah ayam beku untuk dijual kembali kepasaran.
Dari hasil penelusuran media, selain tidak memiliki IMB izin mendirikan bangunan, perusahaan tersebut juga di duga menjual ayam beku, yang di olah kembali untuk dijual kepasaran.
Pada saat hasil penelusuran media, pihak dari pemilik perusahaan tidak bisa ditemui untuk dimintai klarifikasi terkait bau busuk yang dikeluhkan oleh warga.
Mengejutkannya lagi, pihak perusahaan malah mengutus salah satu oknum karyawan yang tidak mau menjelaskan ktonogis keberadaan perusahan penampung daging ayam beku yang ada di link ranjeng Ciruas tersebut, nama gudang pengelolahan nya pun tidak ada papan nama perusahan atau tidak merk dagang.
Saat kami berbincang dengan salah satu karyawan tersebut untuk menunjukan dokumen perizinan namun tidak bisa menunjukannya, sehingga dapat dipastikan kegiatan pengolahan ayam tersebut seperti nya ilegal. Hingga berita ini diturunkan, pihak dari pemilik perusahaan belum berhasil kami temui. (27/8/2022)
(Red)