JAKARTA, CompasKotaNews.com – Serikat buruh berencana untuk melakukan mogok nasional jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) adalah konstitusional.
BACA JUGA: Puluhan Ribu Buruh Pabrik di Banten Upahnya Dipotong Hingga 25 Persen Untuk Hindari PHK Massal
Ketua Exsco Banten Partai Buruh, Tukimin, menyatakan bahwa jika MK membatalkan UU Cipta Kerja, mereka akan menerimanya dengan senang hati. Namun, jika MK tetap mengesahkan atau menyatakan konstitusional, mereka akan tetap melakukan perlawanan melalui aksi-aksi dan mogok nasional. Mereka berencana untuk melumpuhkan mesin-mesin pabrik, keluar dari tempat kerja, dan tidak melakukan kegiatan secara nasional.
BACA JUGA: Karyawan PT Pelita Mengadakan Aksi Demo Menuntut Hak PHK Sesuai Hasil Sidang PHI
Partai Buruh, yang terdiri dari KSPSI AGN, KSPI, FSPMI, dan serikat buruh lainnya, tidak akan menggeruduk gedung MK, tetapi akan menunggu hasil putusan di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Tukimin menyatakan kekecewaannya jika MK dan pemerintah menyatakan UU Ciptaker konstitusional, dan mereka akan mengatur kekuatan mereka untuk melakukan mogok nasional di seluruh Indonesia.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, juga meminta MK untuk membatalkan atau mencabut omnibus law UU Ciptaker. Jika keputusan MK tidak sesuai harapan buruh, mereka akan melakukan aksi di seluruh Indonesia. Said Iqbal juga mengingatkan MK untuk waspada karena keputusan ini diambil mendekati tahun politik, dan potensi konflik harus diantisipasi. (TF/Red)