SERANG – CompasKotaNews.com,
Sebelum mengajukan pinjaman dari bank, masyarakat harus membiasakan diri dengan sejarah pinjaman bank yang diberikan melalui BI Checking, di mana bank dan bank non-bank memiliki akses gratis ke informasi dan informasi yang akurat dan terperinci tentang pelanggan yang ingin mengajukan. pinjaman lembaga keuangan. Sistem ini juga membantu perbankan dan non bank dalam memberikan pinjaman. Pemantauan BI telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Alasannya, pengalihan pengawasan perbankan dari bank sentral ke OJK. Dengan mengacu pada situs resmi OJK, cek BI atau SLIK OJK dapat digunakan baik secara online maupun offline. Dalam mode offline, peminjam dapat langsung menghubungi kantor OJK terdekat dengan membawa voucher dan mengisi permintaan informasi peminjam. Barang bukti berupa kartu identitas bagi warga negara Indonesia atau paspor bagi orang asing. Jika surat kuasa tersebut dikuasakan, maka harus dilampiri surat kuasa asli dengan tanda tangan basah dan kartu identitas penerima surat kuasa, yaitu. KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA. Jika debitur meninggal, ahli waris atau keluarga dapat mewakilinya dengan menggunakan kartu identitas atau paspor. Kemudian akta kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, seperti akta kematian atau akta kematian, juga harus dilampirkan padanya. Pengendalian BI atau SLIK OJK harus dilakukan oleh debitur sendiri dan tidak dapat diotorisasi. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Kemudian pilih “Jenis Pemohon” dan Tanggal Pemesanan. Untuk langkah ini, pemohon SLIK memilih slot antrean gratis sesuai tanggal dan waktu kemudian menekan “Lanjutkan”.
Setelah itu, pemohon SLIK mengisi semua kolom yang diperlukan secara lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan. Pemohon SLIK kemudian mengunggah foto atau scan dokumen asli yang dipersyaratkan. Dengan melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir SLIK online, maka pemohon SLIK akan mendapatkan bukti pendaftaran di antrian SLIK online melalui email. OJK kemudian melakukan pengecekan terhadap data yang dimasukkan oleh pemohon SLIK. Jika data benar, pemohon SLIK akan menerima email konfirmasi dari OJK paling lambat pada tail date yang dipilih D-3. Pemohon SLIK kemudian melakukan konfirmasi nomor telepon WhatsApp ke nomor yang tertera di email konfirmasi. Untuk verifikasi, foto atau scan formulir, dokumen yang diisi dengan nama dan tanda tangan ibu kandung pada kolom yang diberikan dalam tiga bagian, dan foto selfie pemohon SLIK dengan kartu identitas dikirim. Jika semua dokumen dan waktu yang dibutuhkan sudah lengkap, pemohon SLIK akan menerima data yang diminta dari data debitur melalui email terdaftar.
(Red)