Mekanisme Pengajuan Bantuan Set Top Box Gratis, ini Caranya

oleh
Cara penjauan Set Top Box gratis

SERANG, CompasKotaNews.com – Dalam rangka peralihan siaran analog ke digital, Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi bantuan alat bantu siaran digital atau STB kepada RTM. Jumlah yang disediakan sebanyak 5,7 juta unit yang disediakan dari stasiun TV dan 1 juta unit disediakan Kemkominfo.

Keluarga miskin penerima yang dimaksud itu adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Adapun penerima yang telah terdata tidak perlu lagi melakukan pendaftaran.

RTM yang menjadi calon penerima bantuan STB adalah yang terdaftar di dalam desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sedangkan khusus Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

Bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, maka RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Cara Daftar

Jika termasuk dari penerima Set Top Box seperti kriteria di atas dan belum mendapatkan bantuan, maka bisa menempuh langkah-langkah sebagai berikut:

Mekanisme Pengajuan Bantuan Set Top Box Gratis:

Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/

Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia

Klik “Pencarian”

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli

Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Untuk diketahui, Pemerintah resmi mematikan siaran TV analog dan dialihkan ke TV digital. Migrasi TV analog ke digital dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Untuk bisa menikmati siaran TV digital diperlukan perangkat Set Top Box. Set Top Box merupakan komponen penting dalam migrasi TV dari analog ke digital. Fungsi dari penggunaan Set Top Box adalah agar masyarakat bisa menikmati siaran digital yang berkualitas dibandingkan ketika TV masih analog. (Indra/Red)

BACA JUGA :  Tugas Dan Tanggungjawab PPS Dalam Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *