JAKARTA, CompasKotaNews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penghapusan kebijakan PPKM. Meski begitu, Jokowi mengingatkan untuk tetap waspada.
“Jadi, hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM. Hal itu sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Jokowi menyebut tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan orang terkait Corona. Tidak ada lagi pembatasan pergerakan orang. “Sehingga tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan orang,” ujarnya.
Meski demikian, dia meminta masyarakat tetap waspada dan berhati-hati. “Namun, saya meminta masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk tetap waspada dan waspada,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta masyarakat untuk terus mewaspadai risiko COVID-19. Selain itu, penggunaan masker di ruang tertutup dan keramaian belum dilanjutkan. “Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan waspada terhadap risiko COVID-19. Penggunaan masker di tempat keramaian dan ruang tertutup harus terus dilakukan. Kesadaran imunisasi harus terus digalakkan, digalakkan,” tandasnya.
Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi terkait pencabutan PPKM tersebut:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, semoga Allah merahmati dan memberkati. Bapak ibu negara kita, alhamdulillah Indonesia adalah negara yang dapat mengendalikan COVID-19 dengan baik, dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan perawatan kesehatan dan ekonomi adalah kunci keberhasilan kami.
Jika kita melihat beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 sudah terkendali. Per 27 Desember 2022, jumlah kasus harian adalah 1,7 kasus per juta penduduk. Tingkat positif mingguan adalah 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR adalah 4,79%.
Dan angka kematiannya adalah 2,39%. Semua sesuai dengan standar WHO. Dan semua kabupaten perkotaan di Indonesia kini berstatus PPKM Level 1. Di mana pembatasan keramaian dan pergerakan orang rendah.
Setelah meninjau dan menimbang perkembangan ini, kami sekarang melihat lebih dari 10 bulan dan membuat penilaian kami berdasarkan angka yang tersedia. Maka hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Sehingga tidak ada lagi pembatasan keramaian dan pergerakan orang. Namun, saya meminta masyarakat dan setiap elemen di tanah air tetap waspada dan waspada.
Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan waspada terhadap risiko COVID-19. Penggunaan masker di tempat keramaian dan ruang tertutup harus terus dilakukan. Kesadaran imunisasi harus didorong karena ini akan membantu meningkatkan kekebalan. Dan masyarakat harus lebih mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan.
Kedua, pejabat dan organisasi pemerintah harus tetap waspada. Fasilitas di semua wilayah harus siap dengan fasilitas dan tenaga medis.
Pastikan sistem imunisasi lapangan tetap berjalan, termasuk vaksinasi ulang, dan selama masa transisi ini, gugus tugas COVID-19 dan daerah dijaga agar penyebarannya cepat. Dengan demikian, kelompok kerja regional akan selamat dari transisi.
Saudara-saudara yang terhormat, kalaupun PPKM dihapuskan, saya harus menyetujuinya agar tidak khawatir. Sekalipun PPKM dihapuskan, bantuan sosial di PPKM akan berlanjut hingga tahun 2023. Bantuan vitamin dan obat-obatan tetap tersedia di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Dan beberapa insentif pajak akan terus berlanjut. Saya pikir itulah yang harus saya katakan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberkati usaha bangsa Indonesia untuk mencapai Indonesia yang maju. Terima kasih. Wassalamualaikum wr.wb. (IFL/Red)