Serang Kota, Compas kota news.com – Dengan marak nya angkot (Angkutan kota) luar masuk ke wilayah kota serang membuat resah para sopir angkot serang yang notabene patuh pada aturan trayek yang di tetapkan oleh dinas Perhubungan kota serang dan rute pengambilan penumpang sesuai yang sudah di tentuka. “Saya bingung kenapa mobil dari luar masuk ke dalam kota bahkan sampai ngetem di pasar rau padahal itu mobil angkot dari pandeglang, dari cilegon dari ciomas dan petir.
Kenapa sekian tahun tidak ada yang mengambil tindakan tegas kepada sopir sopir angkot yang dari luar kota, mana tindakan dari dishub kota serang, kata mang kembar supir angkot yang biasa mangkal di penancangan menceritakan kepada Awak media Compaskotanews.com.
Coba ada upaya dari pemeruntah kota serang untuk meoprasikan lagi terminal Cipocok jaya agar angkot dari luar bisa di tampung di terminal cipocok jaya biar sesuai trayek yang di berlakukan oleh masing masing menurut ketentuan daerah nya.
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 117 TAHUN 2018
TENTANG
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap aspek
keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan,
keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung
perkembangan kebutuhan masyarakat dalam
penyelenggaraan angkutan umum, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 46, Pasal 80 ayat (2), Pasal 86 ayat (3), Pasal
87 ayat (5), Pasal 120 ayat (5) dan Pasal 122 Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2.Undang undang no 22 thn 2009 tentang lalin dan angkutan jalan (lembaran negara republik indonesia) thn 2009 no 96 tambahan lembaran negara republik indonesia no 5025.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini
meliputi:
a. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Tidak Dalam Trayek;
b. persyaratan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak
dalam trayek;
c. tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan
angkutan orang tidak dalam trayek;
d. persyaratan, tata cara pelelangan, dan seleksi pemberian
izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek;
e. peran serta masyarakat; dan
f. kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
Pasal 3
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman
dalam penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan
Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
(2) Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan
Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. perencanaan penyelenggaraan Angkutan Orang
Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam
Trayek;
b. pengaturan penyelenggaraan Angkutan Orang
Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam trayek
Di pasal dua di sebutkan beberapa huru poin yang tidak di perbolehkan dan ada sanksi hukum untuk kendaraan atau angkot luar masuk ke wilayah kota serang yang tidak sesuai dengan penetapan trayek yang di miliki oleh sopir angkot tersebut.(tf/red)