Mantan Bupati Lebak Dilaporkan ke Polda Banten Terkait Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan

oleh
Kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten

LEBAK, CompasKotaNews.com – Warga melaporkan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten. Warga melaporkan Mulyadi soal dugaan kasus perampasan tanah di Desa Jayasari, Cimarga, Lebak.

Direktur Humas Polda Banten Didik Hariyanto membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, dia belum bisa merinci kejadian yang melibatkan mantan Bupati Lebak itu. Polisi langsung membuka penyelidikan atas laporan warga tersebut. “Betul kalau ada laporan, saya akan lakukan. (Kasusnya) saya belum tahu karena menunggu penyidikan, menanyai pelapor, saksi, terdakwa. Mohon ditunggu. hasil penyelidikan, penyidikan oleh Bareskrim,” kata Didik kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Floating Ad with AdSense
X

Sementara itu, Juru Bicara Mulyadi Jayabaya, Agus Wisas, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan polisi tersebut. “Sedangkan no first comment,” kata Agus singkat.

Laporan polisi yang terdaftar dengan Nomor LP/B/67/III/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/ POLDA BANTEN ini diajukan pada Selasa (14/3). Laporan itu memuat dugaan perampasan tanah oleh 15 orang pada April 2021.

“Ada dugaan tindak pidana terhadap siapa saja yang secara terbuka dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau harta benda dan/atau kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP,” bunyi laporan tersebut. dikatakan.

Pengacara rakyat, Rudi Hermanto menjelaskan, tanah rakyat disita untuk dijadikan tambang pasir. Rudi mengatakan, tanah itu milik warga dengan kekuatan hukum. Warga memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah.

“Jadi tanahnya tambang pasir,” kata kuasa hukum warga Rudi Hermanto kepada detikcom saat dimintai keterangan.

Namun menurut laporan, surat keterangan warga itu dibawa lari oleh RT dan kepala desa setempat untuk difotokopi. Sertifikat itu akhirnya sampai ke mantan Bupati Lebak dan dianggap dibeli. “Masyarakat tidak merasa tanahnya dijual. Karena saat itu mereka minta foto,” jelasnya.

BACA JUGA :  PAC PP (Pemuda Pancasila) Kec Walantaka Barbagi Takjil Buka Puasa Kepada Para Pengguna Jalan Raya Dikota Serang.

Rudi mengatakan, kasus tersebut akan terjadi pada 2021. Sejak saat itu, warga belum mendapatkan ganti rugi atau kejelasan kepemilikan tanah. Memang, tanah tersebut merupakan sumber pendapatan bagi penduduk karena ditanami berbagai jenis pohon. “Menurut kesaksian masyarakat, ada yang dibayar, ada yang dibayar Rp 10 juta, Rp 5 juta. Ada yang tidak dibayar tapi tanahnya dialihkan ke tanah lain. Proses pembayarannya tidak dihitung. Seharusnya perhitungannya Rp 10 juta, saya belum tahu berapa luas tanahnya, tambahnya.

Warga mengalami kerugian akibat dugaan pengambilalihan lahan tersebut. Masyarakat meminta kejelasan tentang tanah mereka. “Sumber pendapatan masyarakat di sana. Ada warga yang mengambil lahan untuk berladang (dijadikan tambang pasir) hingga anaknya putus sekolah karena tidak bisa dibayar. Rentenir. Bahkan, mereka menuntut ganti rugi. bagi mereka tanah yang sampai tahun 2021 belum dibuka,” lanjutnya. (Red/CKN)

Cek Berita dan Artikel lainnya di: Google NewsDapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari CompasKotaNews.com. Mari bergabung di Grup Telegram “CompasKotaNews.com Update”, klik link berikut ini  https://t.me/compaskotanews, kemudian join. Anda harus unduh dan install aplikasi Telegram terlebih dulu di Google Playstore.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *