
Dewan Kota Serang Hasan Basri mempertanyakan kejelasan Ibu Kota Provinsi Banten.
Serang Kota | Compaskotanews.com —
DPRD Kota Serang meminta kejelasan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Saat ini, status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten masih belum jelas karena tidak ada aturan perundang-undangan yang secara spesifik menyebutkan Kota Serang sebagai ibu kota. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, hanya disebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Banten berada di Serang, namun tidak disebutkan secara rinci kota atau kabupaten mana yang dimaksud.
Wakil Ketua III DPRD Kota Serang, Hasan Basri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminta kejelasan aturan kepada Pemerintah Provinsi Banten mengenai status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi.
Sudah dilakukan surat-menyurat antara Wali Kota Serang dengan Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas. DPRD Kota Serang terus mendorong agar dibuatkan keputusan tertulis yang menyatakan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
Ketidakjelasan status ini berdampak pada alokasi anggaran daerah, karena jika Kota Serang sudah jelas sebagai ibu kota, Pemerintah Provinsi seharusnya memberikan perhatian lebih pada Kota Serang, terutama dalam hal bantuan Provinsi. Dengan ketidakjelasan ini, pembangunan dan penataan di Kota Serang kurang mendapat perhatian yang cukup.
DPRD Kota Serang juga mengkritisi kurangnya perhatian Pemerintah Provinsi Banten terhadap pembangunan di Kota Serang. Mereka menilai bahwa pembangunan di Kota Serang belum mendapatkan perhatian yang memadai dari Pemerintah Provinsi Banten.
(Tf/red)