CompasKotaNews.com – Sebuah dugaan telah muncul bahwa sebuah rumah yang diduga dimiliki oleh seorang perwira polisi telah digunakan sebagai tempat penampungan bagi 24 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung.
Mabes Polri, lembaga kepolisian Republik Indonesia, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah benar rumah yang dimaksud merupakan tempat transit dan penampungan bagi para korban TPPO tersebut.
“Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Propam Polda Lampung,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, saat berada di Lobi Bareskrim, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/6).
Ramadhan menegaskan bahwa tindakan hukum akan diberlakukan terhadap oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana TPPO. “Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam praktik perdagangan orang. Tindakan tegas akan diambil, termasuk jika ada anggota Polri yang terlibat,” tegas Ramadhan.
Perlu diketahui bahwa 24 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), singgah di Lampung sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan mereka di luar negeri.
Mabes Polri telah melakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk mengungkap dan menangani kasus ini. Tim Propam Polda Lampung telah dikerahkan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait dugaan keterlibatan anggota polisi dalam praktik TPPO dan penggunaan rumah tersebut sebagai tempat penampungan.
Selama penyelidikan berlangsung, pihak berwenang akan memeriksa semua bukti dan saksi yang terkait dengan kasus ini. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam perdagangan orang, termasuk jika melibatkan anggota Polri. Mabes Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas TPPO dan menjaga kehormatan serta integritas institusi kepolisian.
Sementara itu, situasi 24 WNI korban TPPO yang ditempatkan di rumah tersebut sedang dipantau oleh pihak berwenang. Mereka akan diberikan perlindungan dan bantuan yang diperlukan untuk pemulihan dan pemulangan ke tempat asal mereka.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya kerjasama antarlembaga dan penegakan hukum yang kuat dalam memberantas TPPO. Pemerintah, kepolisian, dan masyarakat perlu bekerja sama secara aktif untuk mencegah dan memberantas perdagangan orang, serta melindungi para korban dari eksploitasi dan kekerasan.
Pihak berwenang juga akan mengkaji kebijakan dan prosedur yang ada guna memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan TPPO, termasuk pemeriksaan lebih ketat terhadap anggota polisi yang terlibat dalam perjalanan keluar negeri. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga dan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.
Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat dalam menyuarakan pentingnya kesadaran akan hak asasi manusia, perlindungan terhadap pekerja migran, dan penanggulangan perdagangan orang. Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, diharapkan kasus-kasus TPPO seperti ini dapat dicegah dan diatasi secara efektif demi keamanan dan kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia.
(Indra/Red)