Bikin SIM Wajib Memiliki Sertifikat Mengemudi, Korlantas POLRI Buka Suara

oleh
Korlantas Polri (Dok: Compas Kota News)

CompasKotaNews.com – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, mengungkapkan pandangannya mengenai persyaratan pembuatan SIM. Ia menjelaskan bahwa di Indonesia, proses pembuatan SIM termasuk mudah dan terjangkau. Menurutnya, Indonesia bahkan menempati peringkat kesepuluh sebagai negara dengan aksesibilitas pembuatan SIM paling mudah di dunia. Pernyataan tersebut disampaikan olehnya pada Senin (19/6/2023), seperti yang dilansir oleh laman Humas Polri.

Meskipun biaya untuk mendapatkan SIM di Indonesia hanya sebesar Rp100 ribu, penting untuk menyadari bahwa angka kematian akibat kecelakaan di jalan raya di Indonesia masih cukup tinggi. Oleh karena itu, Brigjen Yusri menegaskan bahwa pembuatan SIM di masa depan akan diwajibkan untuk menyertakan sertifikat mengemudi.

Floating Ad with AdSense
X

Yusri menjelaskan bahwa persyaratan tersebut sebenarnya telah ada sejak lama, sebelum Peraturan Polri Nomor 05 diberlakukan, tetapi baru diimplementasikan sekarang. Aturan ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang telah diumumkan sejak tanggal 17 Februari 2023.

Menurut Pasal 9 Ayat (1) Angka 3 dalam peraturan tersebut, calon pemohon SIM diwajibkan untuk melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, sambil menunjukkan aslinya. Selain itu, calon pemohon SIM juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang telah terakreditasi. Syarat ini berlaku bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau mempelajarinya secara mandiri.

Peraturan ini juga menjelaskan bahwa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang telah terakreditasi, dengan masa berlaku paling lama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, akan dicatat dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.(Red/CKN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *