
Wacana Kemendikbudristek ada Perubahan kepangkatan dengan dengan sistem single salery.
Jakarta || Compaskotanews.com — Pemerintah Indonesia merencanakan penggantian resmi pangkat pegawai negeri sipil (PNS), sehingga tidak akan ada lagi pembagian golongan I, II, III, dan IV. Perubahan ini akan dilakukan dengan menerapkan sistem single salary.
Sistem single salary akan menggantikan pangkat dan golongan PNS dengan jabatan tertentu. Untuk melaporkan bahwa rencana penggantian pangkat PNS dengan sistem single salary telah diwacanakan.
Pangkat dan golongan PNS akan digantikan oleh beberapa jabatan, antara lain:
Jabatan administrasi, terdiri dari jabatan pelaksana, jabatan administrator, dan jabatan pengawas.
Jabatan fungsional, terdiri dari jabatan fungsional keterampilan dan jabatan fungsional ahli.
Jabatan pimpinan tinggi, terdiri dari JPT Pratama, JPT Madya, dan JPT Utama.
Pada jabatan pelaksana, pangkat yang diperkirakan akan diberikan adalah JA, JF 1 hingga JA, JF 7. Untuk jabatan administrator dan jabatan pengawas, pangkat yang diperkirakan adalah JA, JF 5 hingga JA, JF 15.
Sedangkan untuk jabatan fungsional keterampilan, pangkat yang diperkirakan adalah JA, JF 2 hingga JA, JF 9. Untuk jabatan fungsional ahli, pangkat yang diperkirakan adalah JA, JF 5, JA, JF 7, JA, JF 9, serta JA, JF 11 hingga JA, JF 15.
Jabatan pimpinan tinggi akan diberikan pangkat JPT I hingga JPT VI.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan sistem single salary dapat memberikan keadilan dalam penggajian dan peningkatan kinerja PNS. Namun, implementasi sistem ini masih memerlukan proses yang matang dan penyesuaian yang tepat agar dapat berjalan dengan baik.
Jadi itulah pangkat yang akan digantikan bila pemerintah menerapkan sistem single salary.
Akan tetapi hal tersebut merupakan sebuah wacana saja dan belum mendapatkan restu dari pemerintah.
Sehingga hal ini masih belum dapat dipastikan kebenarannya untuk kedepannya.
(Tf/red)