Kajari Serang: Kepala BPKAD Kab Serang Terima Suap Pengadaan Mebel Rp 400 Juta

oleh

Kepala DPKAD terendus Korupsi 400Juta di pengadaan mebel.

Serang Kota || Compaskotanews.com – Plh Kajari Serang Adyantana Meru Herlambang mengatakan Kepala BPKAD Pemkab Serang Sarudin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan ditahan, diduga menerima gratifikasi dan suap Rp 400 juta. Gratifikasi dan suap itu terkait pengadaan mebel di BPKAD dan pengadaan pipa di PUPR pada 2016 dan 2017.
“Tersangka memberikan janji kepada seseorang pengusaha pengerjaan kedua proyek tersebut dengan menerima uang sejumlah Rp 400 juta,” kata Herlambang ke wartawan di Kejari Serang, Senin (26/6/2023).

Herlambang menjelaskan saat itu Sarudin bertugas sebagai Kabid pada BPKAD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Serang.

Soal penahanan, Herlambang menerangkan pihaknya akan menahan tersangka dalam 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang. Pelimpahan ke Kejari dilakukan penyidik Polresta Serang Kota.

Sarudin dijerat Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Herlambang lalu menanggapi kuasa hukum yang menyebut kasus itu adalah utang-piutang bukan korupsi.

“Kita ada alat bukti bahwa tersangka telah menerima uang tersebut. Kalau tersangka kan bisa membela diri, yang kita dapat tersangka dugaan telah menerima gratifikasi atau suap,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Serang menerima pelimpahan tahap dua untuk tersangka Kepala BPKAD Pemkab Serang Sarudin. Melalui kuasa hukumnya, Pampang Rara mengatakan, kliennya ditahan atas proyek di tahun 2017.

“Penahanan harus kita hormati, salah satu prosedur. Kita upayakan (penangguhan),” kata Pampang ke wartawan.

Kabag Hukum Pemkab Serang Lalu Farhan menambahkan, Sarudin diduga menerima uang Rp 400 juta dari investor. Uang diterima oleh pengusaha dan Sarudin sebagai pejabat yang memastikan proyek.

BACA JUGA :  Siapa Saja 12 Caleg Diprediksi Lolos ke DPRD Banten Dapil Lebak? Ada 6 Wajah Baru!

“Kalau dilihat dari apa yang disangkakan, Pak Sarudin menerima sesuatu dari pengusaha. Nilainya Rp 400 (juta), meminjamnya Rp 400 juta,” kata Lalu ke wartawan Compaskotanews.com usai mendampingi tersangka.

Ia juga menyebut bahwa perkara ini awalnya adalah utang-piutang. Proyek sendiri dilakukan oleh perusahaan orang lain.

“Proyeknya yang mengerjakan pihak lain, perusahan ini yang meminjam ke investor. Investor ini ketika sudah dijanjikan perusahaan tidak mengembalikan uang,” tambahnya.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *