Diduga Gelapkan Dana Bantuan Siswa Miskin, Seorang Kepala Sekolah SMA di Pandeglang Diamankan Polisi

oleh

Kepsek SMA N 4 Pandeglang Banten menggelapkan program dana bantuan siswa miskin berujung masuk bui.

PANDEGLANG || Compaskotanews.com – Sebuah rekaman video yang viral di media sosial telah membuat gempar penduduk Pandeglang. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram satreskrimpandeglang pada Kamis malam (13/7/2023) setelah penangkapan.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam video tersebut, terlihat petugas Kepolisian yang dipimpin langsung oleh AKP Shilton, Kasatreskrim Polres Pandeglang, datang ke rumah mewah tersangka.

Tim Satreskrim disambut langsung oleh tersangka yang kemudian teridentifikasi sebagai EK (57), seorang Kepala Sekolah di Pandeglang.

Dalam rekaman tersebut, Tim Satreskrim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan sejumlah berkas.

EK (57) ditangkap di kediamannya yang terletak di kompleks perumahan di Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Ipda Jefri Martahi, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini terungkap karena sulitnya mendapatkan informasi dari para siswa penerima bantuan.

“Para siswa penerima bantuan sudah lulus, menikah, dan pindah domisili bersama suami mereka,” ujar Jefri.

Jefri menjelaskan bahwa pelaku utama dengan inisial EK ditangkap bersama seorang anggota komite yang bertugas sebagai penyalur program dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dengan inisial AP.

“Pelaku-pelaku ini adalah EK, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Pandeglang, dan AP, anggota komite yang bertugas sebagai penyalur,” jelas Jefri.

Jefri juga mengungkapkan bahwa saat ini EK masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pandeglang.

“Saat ini EK masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pandeglang, dan total dana yang tidak disalurkan oleh kedua pelaku sebesar Rp234.815.000,” tambahnya.

BACA JUGA :  11 Pejabat Eselon II Pandeglang Dirotasi: Pembaruan Struktural Pasca Pemilu 2024

Pada tahun 2013, Kementerian Pendidikan RI telah meluncurkan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk sejumlah siswa di SMA Negeri 3 Pandeglang.

Penyaluran bantuan tersebut dibagi menjadi empat tahap, namun tahap kedua hingga tahap keempat tidak disalurkan oleh tersangka E (52) dan A (37).

Sebanyak 47 siswa penerima BSM di SMA Negeri 3 Pandeglang pada tahap kedua dengan total nilai Rp23.500.000, 27 siswa pada tahap ketiga dengan total nilai Rp27.000.000, dan 134 siswa pada tahap keempat dengan total nilai Rp89.500.000 tidak menerima bantuan yang seharusnya mereka terima.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *