Gas Elpiji Subsidi 3 Kg di Banten Langka Ternyata Dioplos Demi Raup Beromzet Miliaran Rupiah, Akhirnya Terendus Polda Banten

oleh

Barang bukti beberapa mobil dan tabung Gas yang disita di Lokasi pengoplosan gas 3 Kg bersubsidi di wilayah Banten.

SERANG, BANTEN // Compaskotanews.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten telah berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 Kg, menghasilkan omzet miliaran rupiah.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (21/11/2023) dan dipimpin oleh Kasubdit Tipiter Direskrimsus Polda Banten, AKBP Condro Sasongko, tujuh pelaku berhasil diamankan.

AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa para pelaku menyuntikkan gas bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kilogram, dengan tujuan mengirimkan gas tersebut ke wilayah Jakarta. Pengungkapan ini bermula dari laporan kelangkaan gas elpiji 3 Kg di wilayah Banten.

“Setiap hari, terdapat kekurangan gas elpiji 3 Kg sebanyak 20-25 ribu tabung,” kata Condro Sasongko pada Kamis (12/11/2023).

Dalam penyelidikan, ditemukan praktik pengoplosan gas bersubsidi di salah satu wilayah Banten. Selain disuntikkan ke tabung 12 Kg, gas subsidi juga disuntikkan ke tabung 50 Kg, dengan 50-70 truk yang dikirimkan setiap hari ke wilayah Jakarta.

Sindikat pengoplosan ini berhasil meraih keuntungan sekitar Rp170 ribu dari setiap tabung gas 12 Kg. “Dengan omzet mencapai miliaran rupiah setiap harinya,” tambah Condro.

Dalam penggerebekan, para pelaku berusaha melarikan diri, tetapi petugas berhasil mengamankan semua pelaku, termasuk pimpinan sindikat. Barang bukti berupa kendaraan bak terbuka, ratusan tabung gas, dan selang untuk pengoplosan berhasil diamankan.

Para tersangka dihadapkan pada Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Mereka juga dikenakan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

BACA JUGA :  Waduh! Tenaga Honorer dan Non Asn di Pemkot Serang Dipastikan Tak Dapat THR Lebaran 2024

Tf/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *