
Ilustrasi pengerukan uang dengan cara cara yang tidak beradab dari hasil korupsi dana Desa.
Semarang || Compaskotanews.com — Polda Jawa Tengah kini tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana aspirasi desa yang mencakup tiga kabupaten, yaitu Wonogiri, Karanganyar, dan Klaten. Rencananya, hari ini seharusnya dilakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, namun sayangnya, pemeriksaan itu harus ditunda.
Kombes Satake Bayu, Kabid Humas Polda Jateng, menyatakan, “Pemeriksaan kepala desa di-reschedule karena anggota Krimsus sedang terlibat kegiatan di Solo,” ketika dihubungi lewat telepon pada Senin (27/11/2023). Walaupun demikian, belum ada kepastian kapan pemeriksaan akan dimulai, namun tempat pemeriksaan nantinya akan dilakukan di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.
“Pemeriksaannya akan dilakukan di (kantor) Krimsus setelah ada pemberitahuan ulang,” tambahnya.
Dugaan korupsi ini menyangkut dana aspirasi desa di tiga kabupaten tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga dan LSM pada 12 April 2023. Dana yang diduga dikorupsi diperkirakan berasal dari dana Banprov Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.
“Pada bulan April, masyarakat dan LSM melaporkan adanya dugaan pemotongan dana aspirasi desa dari bantuan provinsi dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” kata Dwi di kantornya pada Jumat (24/11).
Sebanyak 13 pihak telah menjalani pemeriksaan dalam bentuk klarifikasi dan permintaan dokumen atau fotokopi. Dwi menegaskan bahwa tidak ada hambatan dalam penanganan kasus ini dan menyangkal adanya unsur politik dalam proses tersebut.
“Kami menegaskan bahwa kegiatan penyelidikan kami dimulai sejak bulan April dan tidak terkait dengan masalah pemilu. Kami berkomitmen untuk mendukung program pembangunan sesuai spesifikasi yang dicanangkan oleh provinsi, kabupaten, bahkan kepala desa,” ujarnya.
(Tf/red)