Kabar Gembira, Upah Minimum Provinsi Banten Akan Diberikan 2,5%

oleh
Upah Minimum Provinsi Banten Akan Diberikan 2,5%
Upah Minimum Provinsi Banten Akan Diberikan 2,5%

CompasKotaNews.com – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten telah resmi disetujui oleh Gubernur Banten melalui surat keputusan nomor 561/kep.287-HUK 2023. Dalam keputusannya, Al Muktabar, yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Banten untuk tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 mengenai pengupahan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang terdapat dalam PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang telah mengalami perubahan melalui PP nomor 51 tahun 2023. Perubahan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan sesuai dengan perkembangan terkini.

Floating Ad with AdSense
X

Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan berlaku khusus untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Penetapan kenaikan UMP ini menjadi langkah penting dalam menjaga kesejahteraan para pekerja di Provinsi Banten. Dengan adanya aturan yang jelas dan penyesuaian secara teratur, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan hak-hak yang layak bagi para pekerja dengan masa kerja yang relatif singkat.

Pemerintah Provinsi Banten melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya untuk terus memperhatikan aspek pengupahan guna meningkatkan taraf hidup pekerja. Semua keputusan yang diambil didasarkan pada regulasi yang berlaku, seperti yang tertuang dalam PP nomor 51 tahun 2023, sebagai landasan hukum yang mengatur pengupahan di Provinsi Banten.

1. UMP tahun 2023 : Rp 2.661.280

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat, Merespon Baik Permintaan Program Pemeliharaan Jalan Lanjutan dari Warga Puri Anggrek

2. Rata-rata konsumsi rumah tangga : Rp 1.743.687

3. Rata-rata anggota rumah tangga : 3,95 orang

4. Rata-rata banyaknya ART bekerja : 1,64 orang

5. Pertumbuhan ekonomi Banten : 4,60 persen

6. Inflasi provinsi : 2,04 persen

7. Index tertentu : 0,10 (alpha)

8. UMP 2024 : Rp2.727.812

9. Kenaikan : Rp66.532

10. Kenaikan : 2,50 persen Kenaikan upah minimum provinsi tersebut akan mulai diberikan pada tahun 2024. (Red/CKN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *