Serang Kota, 30 Januari 2024 || Compaskotanews.com — Pemerintah Provinsi Banten dan BPJS Kesehatan menyelenggarakan Pertemuan Penguatan Komitmen Mutu Layanan Pelayanan Kesehatan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanutan (FKRTL) secara hybrid pada Selasa. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran BPJS Kesehatan, Adinkes Provinsi Banten, Persi Provinsi Banten, Asklin Provinsi Banten, PKFI Provinsi Banten, serta rumah sakit dan klinik rujukan se-Provinsi Banten.
Dalam sambutan pembuka, Deputi Direksi Wilayah IV, Fachrurrazi, menyatakan bahwa pertemuan ini krusial untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di Provinsi Banten, sejalan dengan upaya penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Fachrurrazi menegaskan bahwa mutu layanan memiliki peran penting dalam konteks akses yang merata, efisiensi sumber daya, kepercayaan masyarakat, pencegahan, promosi kesehatan, kemajuan sistem kesehatan, dan keberlanjutan program di era JKN.
BPJS Kesehatan terus mengadvokasi Fasilitas Kesehatan di Provinsi Banten untuk memberikan layanan kesehatan berkualitas kepada peserta JKN. Transformasi mutu layanan dapat terwujud melalui komitmen Fasilitas Kesehatan dalam mengimplementasikan Janji Layanan JKN kepada peserta.
Janji layanan JKN mencakup pelayanan ramah, tanpa diskriminasi, kemudahan akses tanpa fotokopi berkas, standar pelayanan medis profesional, dan obat tanpa biaya tambahan. Fachrurrazi mengapresiasi dukungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten serta Asosiasi Faskes dalam mengawal mutu layanan, mencatat capaian 96% FKRTL yang telah memiliki sertifikat akreditasi.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah komitmen yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Banten. Dia berharap komitmen ini meningkatkan indeks kesehatan dan kesejahteraan seluruh masyarakat di Provinsi Banten.
Ati juga menyoroti pentingnya pencegahan fraud dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan. Fraud merupakan tindakan curang yang dapat dilakukan oleh peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi layanan kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 16 tahun 2019.
Dengan sinergi antara pihak terkait, diharapkan komitmen ini tidak hanya meningkatkan mutu layanan kesehatan tetapi juga memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten.
(Toni f/red)