
Rismahani Ulina Lubis 1 Februari 2024, Tak bersikap profesional, empat pengawas Pemilu 2024 di Provinsi Banten diberhentikan./Bawaslu Provinsi Banten.
Serang, Banten || Compaskotanews.com – Empat pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Provinsi Banten kini harus mengakhiri peran mereka setelah dipecat atau diberhentikan. Keempatnya sebelumnya menjabat sebagai anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Lebak. Keputusan ini diambil oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Badrul Munir, karena dianggap tidak menjalankan tugas secara profesional, melanggar aturan, dan berpotensi merugikan pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurut Badrul Munir, keempat pengawas tersebut dipecat karena masalah etik dan hukum. “Total diberhentikan ada empat. Secara umum masalah etik dan hukum,” ungkap Badrul. Ia menambahkan bahwa tiga dari empat posisi telah digantikan, sementara satu posisi lainnya masih dalam proses pengisian karena kasus ini masih baru. Keempat nama yang dipecat akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist Bawaslu Provinsi Banten sebagai catatan terkait alasan pemecatan, terutama jika terkait dengan pelanggaran hukum atau etika.
Badrul Munir memberikan peringatan kepada seluruh anggota Panwascam di Provinsi Banten untuk bekerja sesuai aturan, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan menjalankan tugas dengan sikap profesional. “Kepada temen-temen tetap bekerja sesuai dengan aturan. Patuhi peraturan perundang-undangan, bekerja dengan baik, dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, pemerhati Pemilu 2024, Masudi, menyatakan bahwa beban kerja penyelenggara pemilu tahun ini sangat berat karena harus mengurus Pemilu 2024 sekaligus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini dianggap sebagai tantangan besar, mengingat tahapan Pilkada juga berlangsung bersamaan dengan Pemilu. “Makanya beban kerja berat, karena wilayah konsentrasinya tidak hanya soal pileg dan pilpres, tapi juga pilkada yang sudah ditetapkan tahapannya,” ujar Masudi.
Masudi juga menyoroti kemungkinan beban kerja yang semakin meningkat jika hasil Pemilu 2024 menyebabkan banyak gugatan, terutama jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berlangsung dalam dua putaran. Ia mengingatkan bahwa tidak hanya komisioner, tetapi juga sekretariat, akan merasakan beratnya pekerjaan. Oleh karena itu, Masudi menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Provinsi Banten untuk melakukan langkah-langkah pencegahan guna meminimalisir potensi timbulnya gugatan terhadap hasil Pemilu 2024. “Diminimalisasi potensi ada gugatan hukum Pileg 2024 ini. Nah, ini kalau sampai ada gugatan, lumayan menyita tenaga dan waktu,” paparnya.
(Ipank / Red)