Serang Kabuoaten, 5 Februari 2024 || Compaskotanews.com – Jasa Raharja Cabang Banten melakukan langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Nuryanto Adiwibowo, Petugas Jasa Raharja Samsat Serang, dan Elis Pancaningsih, Kepala UPTD Samsat Serang, bersama Ketua Koperasi Bina Sejahtera, Nanang Aripin Buhori, dari Koperasi Karyawan RSUD dr. Drajat Prawiranegara, menandatangani perjanjian kerja sama.
Koperasi tersebut menjadi mitra dalam upaya optimalisasi pendapatan, sejalan dengan kerja sama antara Jasa Raharja, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini bertujuan memperkuat sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor, dengan mengingatkan kembali kebijakan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Fokus utama adalah mengatasi masalah tunggakan pembayaran pajak kendaraan. Kebijakan baru mencakup penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.
Nuryanto dari PJJR Samsat Serang menyampaikan harapannya bahwa kerja sama ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk mendukung aktivitas sehari-hari.
Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara, memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan di luar kendaraan penyebab kecelakaan. Ini menjadi manfaat dari pembayaran SWDKLLJ di Kantor Bersama Samsat setiap tahunnya.
Keberhasilan kerja sama ini juga tercermin dalam kemudahan perpanjangan pajak kendaraan yang kini dapat dilakukan secara digital. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Ceria atau Samsat Banten Hebat yang dimiliki oleh Provinsi Banten.
Tidak hanya itu, perusahaan dan lembaga yang ingin melakukan perpanjangan pajak kendaraan juga dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL Corporate dan SIGNAL untuk perorangan, memudahkan proses administratif.
Langkah-langkah ini sejalan dengan komitmen Jasa Raharja untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa kesulitan.
Diharapkan, melalui kerja sama ini, tidak hanya pendapatan dari pajak kendaraan bermotor yang meningkat, tetapi juga kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kontribusi mereka dalam mendukung pelayanan dan perlindungan yang diberikan oleh Jasa Raharja.
(Tf/red)