Lebak Banten, 5 Februari 2024 || Compaskotanews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menangkap dan menahan seorang tersangka bernama Ridwan, yang diduga sebagai otak di balik pembobolan brankas Bank Banten di Malingping, Kabupaten Lebak. Ridwan, yang juga merupakan supervisor di bank tersebut, disinyalir telah melakukan aksi korupsi selama tujuh bulan, mulai dari Februari 2022 hingga September 2022. Modus operandinya termasuk mengambil uang tunai sebesar Rp 6,1 miliar dari brankas pada sore atau malam hari saat karyawan sudah pulang.
Menurut Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Ridwan berhasil mengelabui auditor dan pihak bank dengan membuat laporan fiktif melalui sistem rekening. Dalam laporannya, dia menciptakan transaksi fiktif seolah-olah terdapat pengeluaran yang sah. Posisinya sebagai pemegang kunci kombinasi brankas memberinya kesempatan untuk menjalankan aksi kejahatannya tanpa sepengetahuan pihak lain.
Pihak manajemen bank mengetahui kejahatan Ridwan setelah melakukan audit keuangan yang melibatkan pemeriksaan rekaman CCTV. Audit menyeluruh ini mengungkap pola tindakannya, dan pihak bank segera melaporkan temuan tersebut. Penyidikan kasus ini dimulai pada awal Januari 2024, dan setelah bukti cukup terkumpul, Kejati Banten segera menetapkan Ridwan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya.
Saat ini, Ridwan ditahan di Rutan Serang, menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya tindakan cepat dan audit menyeluruh untuk mengungkap praktik kejahatan di dunia perbankan.
(Tf/red)